Posko Pengaduan THR Pemkab Tuban Terima 3 Konsultasi dan 1 Pengaduan

TUBAN, dutaperistiwa.com – Sejak dibuka posko pelayanan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan sebelum Lebaran Idul Fitri 2023, Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerind) Kabupaten Tuban telah menerima beberapa pengaduan dan konsultasi dari para pekerja.

Kepala Disnakerind Tuban, Sugeng Purnomo saat dikonfirmasi menyampaikan, hingga 7 hari sebelum Lebaran Idul Fitri 2023 sedikitnya ada 1 pengaduan dan 3 konsultasi dari pekerja.

“Pekerja tersebut bekerja di perusahaan lokal maupun nasional yang ada di Kabupaten Tuban,” tutur Sugeng saat dikonfirmasi, Rabu (26/04).

BACA JUGA  Diskominfo Jatim Gelar Pelatihan Penerapan Agentic AI untuk Otomasi Berbasis LLM

Dari 1 aduan dan 3 konsultasi tersebut, mantan Camat Kerek itu memastikan sudah terbayarkan oleh perusahaan masing-masing dan diterima oleh para pekerja.

Meski begitu, imbuh Sugeng, sempat ada yang mengadu pada 17 April setelah penutupan batas layanan, namun pada 19 April dapat konfirmasi THR sudah terbayarkan kepada pekerja. Hal itu karena perusahaan tersebut pusatnya di Jakarta.

BACA JUGA  Polresta Malang Kota Pastikan Tak Ada ‘Pocong Begal’ dan Siap Tindak Tegas Jika ada yang Iseng Membuat Kepanikan

“Keterlambatannya karena secara administrasi saja, mengingat kantor pusat perusahaannya di Jakarta,” tegasnya.

Diakuinya, tahun ini posko THR lebih efektif dibandingkan tahun sebelumnya yang tidak ada aduan dari pekerja.

BACA JUGA  Pemkot Cilegon Berguru ke Kota Malang, Pelajari Strategi Sukses Dongkrak PAD hingga Tembus Rp1,1 Triliun

“Tingkat kepatuhan perusahaan di Kabupaten Tuban sudah bagus dan hak THR pekerja telah disalurkan semua,” pujinya. (Red)

Views: 0

Verified by MonsterInsights