Polri Siap Hadapi Praperadilan Tersangka Kasus Penggelapan Saham Rp 3 T

JAKARTA, dutaperistiwa.com – Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho mengatakan, Polri telah siap menghadapi praperadilan yang diajukan dua tersangka kakak adik, Min Hong dan Ng Min Hwie. Adapun keduanya diduga terlibat dalam kasus penggelapan saham senilai Rp 3 triliun.

“Sebelum ditetapkan sebagai tersangka penyidik telah memiliki cukup bukti dan saksi dan sudah sesuai dengan prosedur hukum yang benar dan terukur ukur,” kata Irjen Pol. Sandi dalam keterangannya, Senin (7/8/2023).

Irjen Pol. Sandi mengatakan praperadilan merupakan hak tersangka dalam melakukan upaya hukum. Polri menghormati dan akan menghadapinya.
Menurut Irjen Pol. Sandi, langkah itu merupakan konsekuensi sebagai aparat penegak hukum dan tidak perlu ditakuti.
Sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri telah menahan tersangka Ng Min Hong dan Ng Min Hwie terkait dugaan kasus penggelapan saham senilai lebih dari Rp 3 triliun di sebuah induk perusahaan rekanan BUMN.

BACA JUGA  Polres Bojonegoro Ungkap Kasus Pengoplosan LPG Subsidi 3 Kg ke Tabung 50 Kg

Kasus yang melibatkan Komisaris PT Grahaidea Selarasindo Ng Min Hong, Direktur Success Overseas Finance Limited (SOFL) Ng Min Hwie, dan PT Grahaidea Selarasindo, terkuak pada tahun 2017.

Kasus tersebut terkuak ketika korban yang notabene adalah teman almarhum ayah kedua tersangka menyadari bahwa saham miliknya telah dialihkan tanpa sepengetahuannya.

BACA JUGA  Pameran Bersama Asri Nugroho dan Mr D Melahirkan Aliran Seni Lukis Baru

Kedua tersangka diduga terlibat dalam pengalihan saham milik korban di perusahaan SOFL yang berbasis di British Virgin Island. SOFL memiliki saham di PT Panca Daya Perkasa yang bersama dengan salah satu perusahaan BUMN membentuk PT Padasa Enam Utama, yang memiliki areal perkebunan kelapa sawit dan pabrik Pengolahan Minyak Kelapa Sawit (PMKS) di Sumatera Utara dan Provinsi Riau.

Modus yang dilakukan oleh Ng Min Hong dan Ng Min Hwie adalah dengan memberikan keterangan palsu dalam akta pernyataan kepemilikan di depan notaris dengan dalih tax amnesty.

BACA JUGA  Polres dan Kejari Kediri Kota Tetapkan Seorang Tersangka Korupsi Penyaluran Kredit BPR Kota Sebagai DPO

Atas penetapan tersangka oleh Bareskrim Polri, Ng Min Hong dan Ng Min Hwie mengajukan praperadilan dengan termohon Kepala Polisi Republik Indonesia dan Kepala Bareskrim.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sidang pertama perkara No. 84/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL dijadwalkan pada 7 Agustus 2023. (Red/Divhumas Polri)

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights