Cegah Peredaran Rokok Ilegal, Pemkab Bojonegoro Edukasi Masyarakat Malo

BOJONEGORO, dutacybermedia.or.id II Langkah “Gempur Rokok Ilegal” terus dilakukan Pemkab Bojonegoro dengan berbagai cara. Terbaru, kampanye anti rokok ilegal dilaksanakan di Pendopo Kecamatan Malo, Selasa (23/9/2025). Acara ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya rokok ilegal dan upaya pencegahannya di wilayah Bojonegoro.

Acara Gempur Rokok Ilegal di Kecamatan Malo ini dihadiri Kasatpol PP Bojonegoro Heru Sugiharto dan Kepala Bea Cukai Bojonegoro yang diwakili Dani Fianto (Seksi Kepatuhan Internal dan Kehumasan). Para peserta terdiri dari pedagang rokok, tokoh masyarakat, dan satlinmas.

Dani Fianto Humas Bea Cukai Bojonegoro memaparkan menekankan pentingnya edukasi kepada masyarakat untuk mengerti bahaya rokok ilegal. Ia mengajak masyarakat bersama-sama melakukan pencegahan peredarannya.

BACA JUGA  Bupati Setyo Wahono Resmi Buka Bojonegoro Futsal League 2025, Dorong Sportivitas dan Prestasi Sejak Dini

“Ini bagian dari edukasi masyarakat untuk memahami apa itu rokok ilegal dan bersama melakukan pencegahan beredarnya rokok ilegal di wilayah Bojonegoro,” katanya.

Dani juga mengungkapkan bahwa dalam semester pertama tahun ini, Bea Cukai Bojonegoro telah melakukan pemusnahan sebanyak 8,5 juta batang rokok ilegal. Capaian ini menunjukkan keseriusan dalam memberantas produk ilegal.

BACA JUGA  Dinas PUPR Pringsewu Gerak Cepat Perbaiki Ruas Jalan Sidoharjo–Podomoro yang Jadi Sorotan Warganet

Kasatpol PP Bojonegoro Heru Sugiharto menjelaskan sosialisasi ini bagian dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dengan dua kegiatan utama, yaitu sosialisasi dan operasi pemberantasan barang kena cukai ilegal.

BACA JUGA  Wali Kota Malang Wahyu Hidayat Sampaikan Duka Mendalam atas Wafatnya Legenda Sepak Bola Kuncoro

Redaksi

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights