Ratusan Notaris Ikuti Seminar Permenkum RI Nomor 49 Tahun 2025 yang Digelar INI Malang Raya

KOTA MALANG, dutaperistiwa.com – Pengurus Ikatan Notaris Indonesia (INI) Daerah Malang Raya menggelar seminar hukum bertajuk “Rekonstruksi Peran Notaris dalam Pendirian, Perubahan, Laporan Tahunan dan Pembubaran Persekutuan Modal serta Sanksi Pemblokiran dan Pencabutan Badan Hukum”, Sabtu (23/5/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Atria Hotel Malang tersebut diikuti sekitar 280 peserta. Tidak hanya berasal dari wilayah Malang Raya, peserta juga datang dari berbagai daerah lain seperti Surabaya, Sidoarjo, Blitar, serta sejumlah kota dan kabupaten di Jawa Timur.

Ketua Panitia yang juga Ketua INI Daerah Malang Raya, Arini Jauharoh, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih kepada seluruh peserta maupun panitia yang telah menyukseskan kegiatan tersebut.

BACA JUGA  Diduga Proyek Siluman Tanpa Papan Informasi, Ditemukan di Blora
Arini Jauharoh, Ketua Panitia

Menurutnya, tingginya antusiasme peserta menjadi bukti bahwa seminar mengenai regulasi terbaru Kementerian Hukum dan HAM RI ini sangat dibutuhkan oleh para notaris.

“Saya ucapkan terima kasih kepada panitia dan peserta yang hadir. Meskipun hari ini bukan hari kerja, namun panjenengan semua tetap menyempatkan mengikuti seminar yang sangat penting ini,” ujar Arini.

Seminar menghadirkan dua narasumber nasional di bidang kenotariatan, yakni Irma Devita Purnamasari dari Jakarta dan Habib Adjie.

Dalam paparannya, Irma Devita Purnamasari membahas secara mendalam terkait rekonstruksi peran notaris dalam proses pendirian, perubahan, laporan tahunan hingga pembubaran Perseroan Terbatas (PT).

Ia juga memberikan penegasan keras kepada para notaris agar tidak terlibat dalam praktik melawan hukum, khususnya terkait penggunaan perusahaan yang secara hukum sudah tidak aktif atau “mati” untuk kepentingan pengajuan utang maupun jaminan kredit.

Irma Devita Purnamasari dari Jakarta, salah satu narasumber

“Saya tekankan kepada panjenengan semua, jangan sampai kita bersekongkol dengan para pemohon yang PT-nya sudah mati untuk dibuatkan surat pengajuan utang kepada pihak lain. Karena hal tersebut nantinya bisa berurusan dengan pidana,” tegas Irma di hadapan peserta seminar.

Sementara itu, Habib Adjie dalam materinya mengingatkan pentingnya ketelitian notaris dalam memeriksa kelengkapan dokumen saat proses pendirian Perseroan Terbatas.

Menurutnya, notaris wajib memastikan seluruh persyaratan administrasi dan dokumen pendukung telah terpenuhi secara lengkap, termasuk persyaratan elektronik dari pemohon, salinan pendirian perseroan, akta pendirian maupun akta perubahan perseroan, hingga bukti pembayaran pajak serta Laporan Tahunan yang batas akhirnya di bulan Juni 2026 ini.

Melalui seminar ini, INI Malang Raya berharap para notaris dapat semakin memahami implementasi Permenkum RI Nomor 49 Tahun 2025 sekaligus meningkatkan profesionalisme serta kehati-hatian dalam menjalankan tugas dan kewenangannya sebagai pejabat umum. (Yuni) 

Views: 1

Verified by MonsterInsights