Jawab Keluhan Warga, Pemkab Bojonegoro Hentikan Pengerukan dan Penjualan Tanah dari Lahan Pertanian

BOJONEGORO, dutaperistiwa.com – Laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas pengerukan dan penjualan tanah pada lahan pertanian di Kecamatan Trucuk yang tanpa izin, langsung direspon Pemkab Bojonegoro. Wakil Bupati Nurul Azizah bersama tim gabungan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi pada Selasa (4/8/2026).

Sidak tersebut juga diikuti Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bojonegoro, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Bagian Hukum, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), serta pemerintah desa setempat.

Dalam pemeriksaan di lapangan, tim gabungan memeriksa kelengkapan dokumen perizinan sekaligus memastikan aktivitas yang dilakukan telah sesuai dengan ketentuan peraturan-undangan. Hasil sementara menunjukkan masih terdapat permasalahan terkait perizinan, sehingga Pemerintah Kabupaten Bojonegoro memutuskan menghentikan sementara aktivitas galian dan menutup lokasi hingga seluruh persyaratan terpenuhi.

BACA JUGA  Momentum Hari Sumpah Pemuda ke-97, Wujudkan Semangat Patriotik dan Tindakan Nyata untuk Negeri

Wakil Bupati Bojonegoro Nurul Azizah menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas Arahan Bupati Bojonegoro untuk memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi kepentingan masyarakat.

“Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait adanya aktivitas pengerukan dan penjualan tanah pada lahan pertanian yang diduga dilakukan tanpa izin, kami bersama tim melakukan peninjauan langsung ke lokasi. Atas Arah Bapak Bupati, kami turun bersama Satpol PP, DPMPTSP, Bagian Hukum, Bapenda, dan pemerintah desa untuk melakukan pengecekan terhadap perizinan kegiatan tersebut,” ujar Nurul Azizah.

BACA JUGA  Gerakkan Pelaku Ekonomi dan UMKM, Walikota Malang Ajak Masyarakat Gelar Nobar Piala Dunia 2026

Ia menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan, aktivitas galian dihentikan sementara hingga seluruh ketentuan perizinan dipenuhi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Langkah ini merupakan bentuk komitmen Pemkab dalam menjaga, melindungi lahan pertanian, serta memberikan rasa aman kepada masyarakat. “Kami tidak akan mentoleransi aktivitas yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum,” tegasnya.

Nurul Azizah juga menekankan bahwa lahan pertanian merupakan aset strategis yang harus dijaga kelestariannya karena memiliki peran penting dalam mendukung ketahanan pangan dan menjaga keseimbangan lingkungan. “Kami mengajak seluruh pelaku usaha maupun masyarakat untuk mematuhi setiap ketentuan perizinan sebelum melakukan kegiatan usaha ataupun pemanfaatan lahan. Mari bersama-sama menjaga lingkungan, melindungi lahan pertanian, dan mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan,” tutupnya.

BACA JUGA  MPLS Siswa Baru, Babinsa Berikan Materi Wawasan Kebangsaan dan Latihan PBB di Sekolah

Pemerintah Kabupaten Bojonegoro memastikan akan terus meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas pemanfaatan lahan di berbagai wilayah. Masyarakat juga diimbau untuk aktif melaporkan apabila menemukan dugaan pelanggaran yang berpotensi merusak lingkungan maupun mengancam penghentian lahan pertanian.

Redaksi

Views: 5

Verified by MonsterInsights