Kejari Kota Malang Musnahkan Barang Bukti Narkoba, 1,28 Juta Pil Koplo Ikut Dihancurkan

KOTA MALANG | DUTA PERISTIWA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Kegiatan tersebut digelar pada Selasa (13/5/2026), di Gudang Barang Bukti Kejari Kota Malang, Jalan Simpang Panji Suroso Nomor 5, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.

Pemusnahan dipimpin Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PABB) Kejari Kota Malang, Umar Faruq. Kegiatan ini turut dihadiri perwakilan Polresta Malang Kota, Pengadilan Negeri (PN) Malang, BNN Kota Malang, Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, perwakilan Bank Indonesia (BI), serta Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

Kajari Kota Malang, Dr. Adung Sutranggono, SH, M. Hum

Umar Faruq menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap selama periode November 2025 hingga April 2026.

BACA JUGA  BPBD Bojonegoro Gerak Cepat Tangani Banjir Luapan Sungai Pacal di Gondang

Menurutnya, pemusnahan tersebut merupakan bentuk transparansi sekaligus upaya memastikan barang bukti yang dilarang beredar tidak kembali disalahgunakan.

“Tujuan utama kami transparansi kepada masyarakat bahwa barang bukti ini dilarang beredar dan harus dihancurkan agar tidak disalahgunakan,” tegasnya.

1,28 Juta Pil Koplo Dimusnahkan

Dalam kegiatan tersebut, sejumlah barang bukti narkotika, obat-obatan terlarang, hingga uang palsu dimusnahkan. Salah satu yang menjadi perhatian adalah jumlah pil koplo atau obat terlarang yang mencapai lebih dari 1,28 juta butir.

Berikut rincian barang bukti yang dimusnahkan:

  • Ganja: berasal dari 21 perkara dengan total 37.834,15 gram atau sekitar 37,8 kilogram.
  • Sabu: berasal dari 51 perkara dengan total 1.476,346 gram atau sekitar 1,47 kilogram.
  • Ekstasi/Inex: berasal dari 8 perkara, sebanyak 712 butir dengan berat 242,5 gram.
  • Pil koplo/obat terlarang: berasal dari 14 perkara dengan total 1.285.642 butir.
  • Uang palsu: terdiri atas pecahan Rp100.000 dan Rp50.000.

Pemusnahan tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan terhadap barang bukti perkara yang telah selesai melalui proses hukum.

Selanjutnya, Kasi Barang Bukti, Umar Faruk, menjelaskan bahwa pemusnahan dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Kota Malang yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PABB) Kejari Kota Malang, Umar Faruq

“Giat ini kami lakukan sesuai dengan putusan pengadilan yang sudah inkracht, sehingga kami melakukan pemusnahan barang bukti,” terang Umar Faruk saat diwawancarai.

Barang Bukti dari Pengungkapan Pabrik Narkoba Sintetis Turut Dimusnahkan

Selain barang bukti dari perkara narkotika dan obat-obatan terlarang lainnya, kegiatan ini juga mencakup barang bukti dari pengungkapan kasus pabrik narkoba sintetis oleh Bareskrim Polri di Jalan Bukit Barisan, Kota Malang.

Pemusnahan dilakukan menggunakan sejumlah metode, antara lain dibakar, diblender, serta dipukul menggunakan palu hingga barang bukti tidak dapat digunakan kembali.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan barang bukti benar-benar hancur dan tidak berpotensi dimanfaatkan kembali oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Melalui kegiatan ini, Kejari Kota Malang menegaskan komitmennya dalam melaksanakan putusan pengadilan sekaligus mendukung upaya pemberantasan peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang.

Pemusnahan barang bukti juga menjadi bentuk pertanggungjawaban aparat penegak hukum kepada masyarakat dalam menjaga kepastian hukum serta mencegah barang bukti tindak pidana kembali beredar di tengah masyarakat.

Reporter: Yuni Ektanta

Editor: Redaksi

Views: 25

Verified by MonsterInsights