KOTA MALANG I DUTA PERISTIWA – Setelah sempat menjadi sorotan publik lantaran Sungai Brantas yang berada di wilayah Kelurahan Mergosono, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang bewarna ungu pekat. Akhirnya, hasil uji laboratorium untuk mengetahui kondisi air sungai tersebut terungkap. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang menyatakan hasil uji laboratorium telah keluar dan kini tengah ditelusuri penyebab pencemarannya.
Tim dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Malang, Perum Jasa Tirta I dan Muspika Kecamatan Kedungkandang telah melakukan peninjauan langsung ke lokasi. Sampel air diambil di beberapa titik untuk dilakukan pengujian
DLH Kota Malang menyebutkan, saat peninjauan lanjutan pada 28 dan 29 September 2026, kondisi air Sungai Brantas di Mergosono sudah kembali normal dan tidak lagi berwarna ungu. Bau menyengat juga sudah tidak tercium.
“Berdasarkan laporan verifikasi lapangan oleh tim laboratorium Kota Malang ada dua indikator penyebab Sungai Brantas di wilayah Mergosono bewarna ungu yakni karena fenomena lingkungan yang kemungkinan disebabkan pencemaran. Yang kedua, kejadian mengenai timbulnya warna ungu di sungai bisa saja berasal dari limbah cair industri yang mengunakan zat pewarna sintetis,” jelas Raymond beberapa waktu lalu.
Setelah 14 hari setelah fenomena terjadi, akhirnya DLH membeberkan hasil uji laboratorium sampel air di aliran sungai tersebut. “Pencemaran bisa saja berasal dari berbagai kegiatan. Misalnya aktivitas domestik perumahan atau perkampungan, industri, hotel, rumah sakit, peternakan dan pertanian,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Tata Lingkungan Hidup Tri Santoso menjelaskan peninjauan telah dilakukan pada 28 September 2026. Dari hasil uji lab, aliran Sungai Brantas memang terbukti tercemar akibat limbah. “Terapi, tidak bisa disimpulkan merujuk pada pewarna sintetis. Justru yang menunjukkan pencemaran dari parameter oksigen terlarut (DO) dan kebutuhan oksigen kimiawi (COD),” ujar Trisan. Kamis (15/10/2026).
Uji laboratorium tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021, tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Trisan menyebut digunakan parameter pada klasifikasi baku mutu kelas II untuk sungai yang masih ditempati oleh ikan.
“Tepatnya parameter untuk klasifikasi baku mutu kelas dua. Dalam klasifikasi baku mutu kelas II, ada berbagai metode yang digunakan untuk menguji air,” lanjutnya.
Hasil uji laboratorium menunjukkan parameter warna air Sungai Brantas masih berada di bawah ambang batas baku mutu, yakni 3,367 PtCo dari standar maksimal 50 PtCo. Menurut Trisan, kondisi tersebut disebabkan kondisi air yang telah kembali normal saat pengambilan sampel.
Sedangkan dari parameter oksigen terlarut atau dissolved oxygen (DO) tercatat sebesar 7 mg/L, melampaui standar minimum 4 mg/L. Untuk kebutuhan oksigen biologis atau biochemical oxygen demand (BOD) yang mencapai 15 mg/L, dari ambang batas 3 mg/L.
Kemudian, kebutuhan oksigen kimiawi atau chemical oxygen demand (COD) 33 mg/L dari standar maksimal 25 mg/L. Serta kadar fosfat mencapai 0,4 mg/L, dari 0,2 mg/L.
“Pencemaran berasal dari banyak kegiatan, mulai dari rumah tangga, industri, tempat makan, rumah sakit. Sulit menemukan sumber awal pencemaran karena di Kelurahan Kotalama ada banyak aktivitas masyarakat,” ungkapnya.
Dikatakannya, DLH akan terus melakukan pemantauan terhadap aktivitas masyarakat untuk mengetahui potensi serta penyebab pencemaran. “Kami mengimbau, masyarakat agar mentaati peraturan dengan tidak membuang sampah ke sungai,” ujarnya.
Wali Kota Malang Wahyu Hidayat menyatakan bahwa Pemerintah Kota Malang akan bertindak tegas jika ditemukan unsur kesengajaan pembuangan limbah industri di Sungai Brantas yang merupakan sumber air baku strategis tersebut.
“Jika hasil menunjukkan ada perusahaan atau pelaku usaha yang membuang limbah tidak sesuai ketentuan. Akan dikenakan sanksi, pencabutan izin hingga penutupan usaha,” tegas Wahyu.
Reporter: Yuni Ektanta
Editor: Redaksi
Views: 0






