Soroti Karut-Marut Layanan BPJS di Kota Malang, DPRD Desak Cukup Gunakan KTP untuk Warga Kurang Mampu

Arif Wahyudi, anggota Komisi C DPRD Kota Malang dari Fraksi PKB

MALANG I DUTA PERISTIWA — Status Universal Health Coverage (UHC) di Kota Malang rupanya belum sepenuhnya dirasakan merata oleh masyarakat, khususnya warga dari kalangan bawah. Komisi C DPRD Kota Malang menyoroti masih banyaknya keluhan warga yang kesulitan mengakses layanan kesehatan akibat karut-marut alur birokrasi antara rumah sakit dan BPJS Kesehatan.

​Anggota Komisi C DPRD Kota Malang dari Fraksi PKB, Arif Wahyudi, mengungkapkan bahwa meski anggaran kesehatan melalui APBD Kota Malang tergolong besar, indikasinya pelayanan bagi masyarakat kurang mampu kerap terkendala alasan administratif, kamar penuh, hingga ego sektoral antar-instansi.

​”Seharusnya masyarakat itu tidak kesulitan untuk mengakses kesehatan dalam bidang apapun. Sehingga hari ini yang terjadi antara rumah sakit dan BPJS itu saling klaim: kesalahan bukan di BPJS menurut BPJS, kesalahan bukan di rumah sakit menurut rumah sakit,” ujar Arif, Kamis (5/11/2026).

​Menurut Arif, ke depan seharusnya warga Kota Malang yang sudah masuk dalam program UHC tidak perlu lagi direpotkan dengan pengurusan administrasi BPJS yang panjang. Cukup menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP), warga semestinya sudah bisa mendapatkan layanan pengobatan, kecuali bagi masyarakat mampu yang memilih fasilitas di luar tanggapan penjaminan dasar.

​”Sudahlah karena kita ini sudah UHC, orang itu enggak perlu ngurus BPJS lagilah, cukup dengan KTP kan sudah. Karena semuanya akan terbayarkan melalui APBD bagi orang-orang yang tidak mampu,” tegasnya.

Arif Wahyudi, anggota Komisi C DPRD Kota Malang dari Fraksi PKB

​Desak Prioritas Pasien Kelas Bawah dan Evaluasi Rujukan Faskes I

​Arif juga memberikan penekanan khusus terkait pelayanan rumah sakit rujukan. Ia menilai fenomena yang terjadi selama ini justru sering membalikkan prioritas, di mana pasien non-BPJS atau pasien mampu kerap mendapatkan keistimewaan dibandingkan masyarakat kelas bawah.

​Padahal, menurutnya, ketahanan fisik masyarakat bawah jauh lebih rentan dibanding kalangan mampu. Keterlambatan penanganan bagi warga miskin dapat berakibat fatal.

​”Pelayanan justru yang utama itu adalah pelayanan untuk masyarakat kelas bawah. Jangan dibalik, selama ini kan pelayanan yang diutamakan yang non-BPJS… Orang sakit sebentar bisa-bisa dia pelayanan terlambat, mati,” kritiknya.

​Selain itu, politisi FPKB ini menyoroti prosedur rujukan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (Faskes I) yang dinilai memakan waktu terlalu lama dan berbelit-belit. Pihaknya mendesak agar pasien gawat darurat dapat langsung ditangani di Instalasi Gawat Darurat (IGD) rumah sakit tanpa harus melalui antrean birokrasi berjam-jam.

​DPRD Bakal Panggil Eksekutif dan Rumah Sakit

​Menanggapi berbagai persoalan ini, Komisi C DPRD Kota Malang berencana segera memanggil pimpinan DPRD untuk mengkoordinasikan ulang sinergi antara pemerintah kota, Dinas Kesehatan, BPJS Kesehatan, dan manajemen rumah sakit.

​Dewan menilai SOP koordinasi yang ada saat ini masih kurang sinkron, sehingga kerap merugikan masyarakat bawah yang membutuhkan kepastian jaminan kesehatan secara cepat dan transparan di kota yang telah berstatus UHC.

​Reporter: Yuni Ektanta

Editor: Redaksi Duta Peristiwa 

Views: 17

BACA JUGA  718 Mahasiswa Baru Universitas Kepanjen Ikuti PKKMB 2026, Ada Peserta dari Sudan dan Papua Nugini
Verified by MonsterInsights