BLORA, dutaperistiwa.com – Pemerintah Kabupaten Blora bersama DPRD Kabupaten Blora resmi menandatangani Nota Kesepakatan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026 serta Nota Kesepakatan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2027.
Penandatanganan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Blora, Kamis (13/8/2026), yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Blora.
Rapat paripurna dihadiri Bupati Blora Dr. H. Arief Rohman, S.IP., M.Si., Ketua DPRD Blora H. Mustopa, S.Pd.I., unsur Forkopimda, jajaran DPRD, pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Blora, serta tamu undangan dan awak media.
Dalam rapat tersebut, Badan Anggaran DPRD menyampaikan laporan hasil pembahasan terhadap Rancangan Perubahan KUA-PPAS APBD 2026 dan Rancangan KUA-PPAS APBD 2027. Pembahasan sebelumnya telah dilakukan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Perwakilan Banggar DPRD Blora, Adiria, menyampaikan sejumlah catatan terkait kondisi pendapatan dan belanja daerah. Untuk perubahan APBD 2026, PAD tercatat meningkat sebesar sekitar Rp42,559 miliar atau 7,81 persen. Kenaikan terutama berasal dari retribusi daerah dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan.
Namun, Banggar juga menyoroti kenaikan belanja, khususnya belanja barang dan jasa yang meningkat sekitar Rp65,814 miliar atau 11,11 persen. Banggar meminta setiap tambahan anggaran dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan kebutuhan, output, dan manfaatnya bagi masyarakat.
Sementara itu, kenaikan belanja modal sekitar 35,04 persen dinilai positif sepanjang diarahkan pada pembangunan infrastruktur yang produktif.
Untuk APBD 2027, total pendapatan daerah direncanakan sekitar Rp2,294 triliun, yang terdiri dari PAD sebesar Rp617,338 miliar dan pendapatan transfer sekitar Rp1,677 triliun. Komposisi tersebut menunjukkan pendapatan Blora masih didominasi dana transfer, sehingga optimalisasi PAD menjadi salah satu perhatian Banggar.
Banggar juga memberikan sejumlah catatan strategis, mulai dari peningkatan PAD berbasis potensi riil daerah, pengendalian ketergantungan terhadap dana transfer, pengendalian belanja operasional, hingga memastikan belanja modal diarahkan pada kegiatan produktif.
Selain itu, setiap program diharapkan memiliki indikator outcome yang jelas, tidak hanya berorientasi pada jumlah kegiatan maupun serapan anggaran. Program pengentasan kemiskinan juga diminta berbasis data, sementara BUMD didorong meningkatkan kontribusinya terhadap PAD.
Bupati Apresiasi Kerja Sama DPRD
Sementara itu, dalam sambutannya, Bupati Blora Dr. H. Arief Rohman, S.IP., M.Si., menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Blora atas kerja sama selama proses pembahasan anggaran.
Bupati menyampaikan bahwa proses pembahasan perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dan APBD Tahun Anggaran 2027 telah berjalan dengan lancar hingga dilaksanakannya penandatanganan nota kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Blora dan DPRD.
“Dengan telah kita tandatangani nota kesepakatan perubahan KUA-PPAS tahun 2026 dan KUA-PPAS tahun 2027, maka kita akan segera melanjutkan pada proses berikutnya,” ujar Arief Rohman.
Tahapan berikutnya, lanjutnya, adalah penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 serta Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2027.
Bupati juga menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD atas kerja sama yang telah terjalin selama proses pembahasan bersama.
“Melalui sidang pada hari ini, kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada semua pimpinan dan anggota DPRD atas kerja sama yang baik dalam melakukan proses pembahasan bersama,” katanya.
Arief berharap kesepakatan yang telah dicapai dapat membawa kemajuan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Blora.
Ia juga mengajak seluruh pihak untuk terus menjalankan amanah dengan baik dalam rangka mewujudkan pembangunan daerah yang memberikan manfaat bagi masyarakat.
Dengan ditandatanganinya kedua nota kesepakatan tersebut, Pemerintah Kabupaten Blora dan DPRD selanjutnya akan memasuki tahapan penyusunan rancangan peraturan daerah sebagai bagian dari proses penetapan perubahan APBD 2026 dan APBD 2027.
Didik
Views: 0






