Wali Kota Malang Sampaikan Jawaban atas Pandangan Fraksi Terkait Perubahan APBD 2026

MALANG I DUTA PERISTIWA – Pemerintah Kota Malang menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Penyampaian tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Malang di ruang rapat paripurna, Senin (7/9/2026). Rapat dipimpin Wakil Ketua III DPRD Kota Malang, Rimza, S.IP, serta dihadiri Wali Kota Malang Dr. Ir. Wahyu Hidayat, MM, jajaran pimpinan dan anggota DPRD, serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Malang.

Dalam kesempatan itu, Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, memberikan sejumlah penjelasan sekaligus merespons berbagai pandangan fraksi. Beberapa isu yang disoroti antara lain program RT Berkelas, penataan kawasan Pasar Induk Gadang, pemanfaatan aset daerah, program Makan Bergizi Gratis, hingga penanganan penggunaan pengeras suara dengan volume tinggi dalam kegiatan masyarakat.

Terkait program RT Berkelas, Wahyu menyampaikan bahwa program tersebut mendapat respons positif dari masyarakat. Program ini dinilai mampu memberikan ruang bagi warga di tingkat RT untuk menyampaikan kebutuhan serta prioritas pembangunan di lingkungannya.

BACA JUGA  Solar Langka dan Antrean Panjang di SPBU, Pemkab Bojonegoro Ambil Langkah Cepat Bersama PT Patra Niaga

“Mereka sudah bisa menuangkan keinginan dan kebutuhannya. Di tingkat RT ada hal-hal yang diprioritaskan dan bisa difasilitasi melalui RT Berkelas,” ujar Wahyu.

Meski demikian, ia mengakui program tersebut masih memasuki tahun pertama pelaksanaan sehingga akan terus dievaluasi guna melihat efektivitas serta menyempurnakan berbagai kekurangan.

Salah satu dampak positif yang dirasakan masyarakat, lanjut Wahyu, adalah percepatan realisasi kebutuhan di tingkat RT yang sebelumnya membutuhkan waktu cukup lama.

“Selama ini mereka mengajukan sesuatu untuk kepentingan RT itu sampai bertahun-tahun. Sekarang sudah terealisasi, padahal itu penting bagi masyarakat,” imbuhnya.

Sementara itu, terkait penataan Pasar Induk Gadang, Wahyu menjelaskan bahwa prosesnya masih berjalan secara bertahap dan terukur. Penataan ini dinilai penting mengingat berbagai persoalan yang selama ini terjadi, seperti kemacetan, bau tidak sedap, serta kondisi lingkungan yang kurang nyaman.

Ia berharap relokasi dan penataan pasar dapat memberikan kenyamanan bagi pedagang maupun pembeli.

“Selama ini mereka merasa tidak ada solusi. Dengan penataan dan relokasi ini, pedagang diharapkan bisa lebih leluasa, aman, dan nyaman dalam berjualan,” jelasnya.

Wahyu juga memastikan bahwa pedagang yang direlokasi tidak akan dibebani biaya tambahan secara sepihak. Pemerintah Kota Malang terus menyusun skema pembiayaan serta pemanfaatan aset daerah secara transparan dan sesuai aturan.

Dalam proses tersebut, Pemkot Malang turut melibatkan Inspektorat sebagai pendamping guna memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan.

Selain itu, Wahyu mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi lama yang kembali beredar di media sosial tanpa klarifikasi terbaru.

Dalam kesempatan yang sama, ia juga menyoroti penggunaan pengeras suara dengan volume tinggi atau yang dikenal dengan istilah “sound horeg” dalam kegiatan masyarakat.

Menurutnya, Pemkot Malang telah mengambil langkah antisipatif dengan menerapkan kebijakan pengaturan penggunaan pengeras suara. Pengawasan juga dilakukan secara langsung di lapangan.

Wahyu mencontohkan saat pelaksanaan karnaval, sejumlah kendaraan yang menggunakan truk dengan pengeras suara diminta untuk menyesuaikan.

“Waktu karnaval kemarin, yang menggunakan truk langsung ditertibkan dan dipindahkan ke pickup. Semua menggunakan pickup, tidak ada yang truk,” terangnya.

Pemkot Malang juga melakukan pengukuran tingkat kebisingan menggunakan aplikasi guna memastikan volume suara tetap dalam batas wajar.

Secara umum, Wahyu menilai kondisi Kota Malang masih relatif kondusif dibandingkan dengan daerah lain. Ia menegaskan bahwa kebijakan yang diterapkan bukan untuk membatasi kreativitas masyarakat, melainkan menjaga ketertiban dan kenyamanan bersama.

“Kami tidak melarang kreativitas, tetapi mengatur agar kegiatan tetap tertib dan tidak mengganggu masyarakat,” pungkasnya.

Reporter : Yuni Ektanta

Editor : Redaksi

Views: 0

Verified by MonsterInsights