Lima Raperda Digedor ke Paripurna, Pilkades 2027 hingga Arah Industri Bojonegoro Jadi Sorotan

BOJONEGORO I DUTA PERISTIWA – Dinamika pembentukan regulasi di Kabupaten Bojonegoro kembali mengemuka. Sedikitnya lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) resmi didorong masuk agenda rapat paripurna DPRD. Namun di balik itu, perhatian publik justru tertuju pada dua isu krusial: kepastian Pilkades serentak 2027 dan arah kebijakan industri daerah.

Dorongan lima Raperda tersebut dinilai bukan sekadar agenda legislasi rutin. Lebih dari itu, menjadi penentu arah kebijakan strategis yang menyangkut langsung kepentingan masyarakat, mulai dari tata kelola pemerintahan desa hingga pembangunan ekonomi jangka panjang.

Salah satu yang mencuri perhatian adalah rencana Pilkades serentak tahun 2027. Hingga kini, pelaksanaannya masih menyisakan tanda tanya, terutama terkait kepastian regulasi yang menjadi payung hukum. Pemerintah daerah sendiri masih menunggu rampungnya perubahan Perda sebagai dasar pelaksanaan.

BACA JUGA  Jogo Bojonegoro, Aparat Gabungan di Bojonegoro Gelar Patroli Skala Besar Jaga Kondusivitas

Kondisi tersebut berdampak pada belum adanya kejelasan jumlah desa peserta maupun jadwal pelaksanaan. Padahal, agenda Pilkades merupakan momentum penting dalam menjaga stabilitas demokrasi di tingkat desa.

Berdasarkan data sebelumnya, pelaksanaan Pilkades di Bojonegoro dirancang bertahap mulai 2027, dengan potensi ratusan desa ikut serta dalam gelombang awal. Namun tanpa kepastian regulasi, tahapan teknis masih belum bisa dijalankan secara maksimal.

BACA JUGA  Bupati Arief Rohman Lantik 1.372 PPPK di Lingkungan Pemkab Blora

Tak hanya Pilkades, pembahasan Raperda juga menyinggung peta jalan industri Bojonegoro. Isu ini menjadi krusial mengingat daerah tersebut tengah berupaya memperkuat struktur ekonomi berbasis potensi lokal dan investasi.

Pengamat menilai, penyusunan roadmap industri tidak boleh sekadar normatif. Harus ada keberpihakan nyata terhadap penguatan sektor riil, UMKM, serta perlindungan terhadap masyarakat lokal agar tidak hanya menjadi penonton di tengah arus industrialisasi.

Di sisi lain, DPRD diharapkan tidak sekadar menjalankan fungsi legislasi formal, tetapi juga memastikan setiap Raperda yang disahkan benar-benar berpihak pada kepentingan publik. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci, terutama dalam isu strategis seperti Pilkades dan kebijakan industri.

BACA JUGA  Kompak, Bhayangkari dan Persit Bagikan Takjil kepada Masyarakat di Bojonegoro

Dengan masuknya lima Raperda ke tahap paripurna, publik kini menanti sejauh mana pembahasan tersebut mampu menjawab persoalan riil di lapangan, bukan sekadar memenuhi target administrasi legislasi.

Duta Peristiwa menilai, momentum ini harus menjadi titik balik—bahwa regulasi bukan hanya produk hukum, tetapi instrumen keberpihakan terhadap rakyat.

Reporter : Gunaidik

Editor : Redaksi

Views: 0

Verified by MonsterInsights