Ketika Krisis Iklim Berhadapan dengan Tata Kelola Lahan, Kepentingan Ekonomi, dan Masa Depan Ekosistem
Oleh: Agustinus Tedja Bawana
M.D.I Monitoring Disaster Impact
“El Niño meningkatkan risiko kebakaran. Namun, risiko kebakaran tidak boleh menjadi alasan untuk berhenti bertanya: dari mana api berasal, siapa yang bertanggung jawab, dan sistem seperti apa yang memungkinkan kehancuran itu terus berulang?”
El Niño memicu kekeringan, tetapi bukan penjelasan lengkap atas setiap kebakaran
Ada satu pemahaman yang perlu kita luruskan ketika membicarakan kebakaran hutan dan lahan di Borneo, khususnya Kalimantan: jangan menyamakan meningkatnya risiko kebakaran akibat El Niño dengan anggapan bahwa seluruh kebakaran merupakan peristiwa alamiah yang tidak dapat dicegah.
El Niño merupakan fenomena iklim yang berkaitan dengan perubahan suhu permukaan laut di Samudra Pasifik tropis dan perubahan pola sirkulasi atmosfer. Di Indonesia, fenomena ini dapat menyebabkan curah hujan berkurang, musim kering lebih panjang, serta penurunan kelembapan vegetasi dan tanah.
Dalam kondisi tersebut, dedaunan, ranting, semak, dan material organik yang mengering menjadi bahan bakar yang lebih mudah terbakar. Pada lahan gambut yang telah kehilangan kelembapan, api bahkan dapat merambat di bawah permukaan sehingga sulit dideteksi dan dipadamkan.
Namun, terdapat perbedaan mendasar antara kondisi yang membuat api mudah menyala dan penyebab munculnya api pertama kali.
Kekeringan merupakan faktor yang meningkatkan kerentanan. Api tetap membutuhkan sumber penyalaan, yang dapat berasal dari aktivitas manusia, kelalaian, pembakaran lahan, atau dalam keadaan tertentu sumber alami seperti sambaran petir.
Karena itu, penjelasan bahwa El Niño menyebabkan kebakaran tidak boleh menghentikan penyelidikan mengenai sumber api dan aktivitas yang mendahuluinya.
Perlu pula diluruskan bahwa El Niño bukan fenomena pembekuan udara di bawah nol derajat yang kemudian secara otomatis membuat tumbuhan kering dan terbakar. Di wilayah tropis seperti sebagian besar Borneo, mekanisme yang relevan adalah perubahan curah hujan, suhu, kelembapan, dan kondisi bahan bakar vegetasi. Gesekan ranting juga bukan penjelasan yang layak dijadikan penyebab umum kebakaran hutan tanpa bukti lapangan.
El Niño menjelaskan mengapa lingkungan menjadi lebih rentan terbakar. Ia tidak dengan sendirinya menjelaskan siapa atau apa yang menyalakan api.
Ketika bencana alam bertemu dengan keputusan manusia
Persoalan kebakaran hutan tidak dapat dilepaskan dari cara manusia mengelola ruang hidupnya.
Hutan yang masih utuh, memiliki tutupan tajuk, serta sistem tata air yang relatif terjaga mempunyai karakteristik berbeda dari hutan yang telah ditebang, terfragmentasi, dikeringkan, atau dikonversi menjadi penggunaan lahan lain.
Pembukaan jalan, penebangan, pembangunan kanal pada lahan gambut, pengeringan lahan, dan perubahan tutupan hutan dapat mengubah kondisi ekologis suatu kawasan. Ketika kekeringan datang, perubahan tersebut berpotensi memperbesar kerentanan terhadap kebakaran.
IPCC menjelaskan bahwa interaksi antara kekeringan dan perubahan penggunaan lahan merupakan bagian penting dalam memahami meningkatnya risiko kebakaran di hutan tropis. Karena itu, penanganan karhutla tidak cukup hanya dengan memadamkan api setelah kebakaran terjadi. Perlindungan hutan, pemulihan gambut, dan pengendalian perubahan penggunaan lahan harus menjadi bagian dari strategi pencegahan.
Pertanyaan mendasar yang patut diajukan adalah: apakah tata kelola lahan telah mempertimbangkan risiko ekologis jangka panjang, ataukah keputusan ekonomi dan pembangunan terkadang berjalan lebih cepat daripada upaya melindungi lingkungan?
Pertanyaan ini bukan tuduhan bahwa setiap kegiatan usaha menyebabkan kebakaran. Pertanyaan ini merupakan tuntutan agar setiap keputusan yang memengaruhi hutan dapat diperiksa berdasarkan bukti, kepatuhan hukum, dan dampaknya terhadap kepentingan publik.
Jangan biarkan El Niño menjadi kambing hitam bagi kelalaian dan pelanggaran
Setiap kali musim kemarau membawa ancaman karhutla, penjelasan tentang cuaca kering memang penting. Masyarakat perlu mengetahui kondisi iklim agar dapat bersiap menghadapi bahaya.
Namun, informasi iklim seharusnya menjadi dasar untuk meningkatkan kewaspadaan, memperkuat pengawasan, dan mencegah pembakaran. Informasi tersebut tidak boleh berubah menjadi alasan untuk menerima kehancuran hutan sebagai sesuatu yang tidak terhindarkan.
Justru ketika risiko kebakaran meningkat, pemerintah, pemegang izin, pengelola kawasan, dan masyarakat harus memperketat pencegahan.
Jika ditemukan pembakaran yang disengaja, pelakunya harus diidentifikasi melalui penyelidikan yang dapat dipertanggungjawabkan. Jika terdapat kelalaian dalam pengelolaan lahan, tanggung jawabnya harus diperiksa. Jika ditemukan pelanggaran perizinan atau kerusakan lingkungan, penegakan hukum harus berjalan tanpa diskriminasi.
Sebaliknya, tuduhan terhadap perusahaan, pejabat, masyarakat adat, petani kecil, atau kelompok tertentu juga tidak boleh didasarkan pada dugaan semata. Titik panas pada citra satelit bukan bukti tunggal bahwa suatu pihak melakukan pembakaran. Penetapan tanggung jawab membutuhkan verifikasi lokasi, kronologi, kondisi lapangan, riwayat penggunaan lahan, status perizinan, dan bukti lain yang relevan.
Keadilan ekologis menuntut dua hal sekaligus: tidak membiarkan pelanggaran berlalu tanpa pertanggungjawaban dan tidak menghukum pihak yang belum terbukti bersalah.
Membaca persoalan secara sistemik: siapa memperoleh manfaat, siapa menanggung kerugian?
Kebakaran hutan merupakan persoalan ekologis, tetapi dampaknya juga berkaitan dengan struktur ekonomi, penguasaan lahan, penegakan hukum, dan distribusi manfaat pembangunan.
Ketika kawasan hutan berubah menjadi lahan produksi, manfaat ekonomi dapat mengalir kepada pemegang usaha, rantai pasok, investor, pekerja, dan pemerintah melalui berbagai mekanisme ekonomi. Akan tetapi, manfaat dan biayanya tidak selalu terbagi secara merata.
Masyarakat yang tinggal di sekitar hutan dapat menghadapi asap, kehilangan sumber pangan, terganggunya mata pencaharian, menurunnya kualitas air, serta kerusakan ruang hidup. Petani kecil juga dapat menanggung kerugian ketika api merusak kebun mereka, sedangkan pekerja di sektor perkebunan dapat kehilangan pendapatan akibat penutupan kegiatan usaha.
Biaya lainnya ditanggung oleh fasilitas kesehatan, sekolah, layanan kebencanaan, pemerintah daerah, dan masyarakat luas. Satwa kehilangan habitat, sementara emisi kebakaran menambah beban iklim.
Di sinilah evaluasi sistemik diperlukan.
Apakah biaya ekologis telah dihitung secara memadai dalam pemberian izin dan perencanaan pembangunan? Apakah pengawasan berjalan efektif? Apakah informasi mengenai konsesi, perubahan tutupan hutan, dan hasil penindakan dapat diakses publik?
Apakah masyarakat terdampak memiliki saluran pengaduan dan akses terhadap pemulihan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut harus dijawab melalui audit kebijakan, data terbuka, pemeriksaan independen, dan proses hukum yang transparan.
Kesalahan tidak selalu berada pada satu individu. Masalah dapat muncul dari kombinasi kebijakan yang tidak memadai, pengawasan yang lemah, insentif ekonomi yang keliru, konflik kepentingan, atau penegakan hukum yang tidak konsisten. Namun, kemungkinan adanya persoalan sistemik tidak boleh digunakan untuk mengabaikan tanggung jawab individual maupun korporasi ketika pelanggaran terbukti.
Jika kebijakan memberi ruang bagi risiko ekologis yang besar tanpa pengawasan dan pertanggungjawaban yang memadai, kebijakan itu harus dievaluasi. Jika pelanggaran terbukti, penindakan harus dilakukan.
Ekspansi perkebunan sawit harus dinilai berdasarkan bukti, bukan slogan
Kelapa sawit merupakan komoditas ekonomi penting bagi Indonesia. Sektor ini menyediakan pekerjaan, menjadi sumber pendapatan bagi sebagian petani, dan berperan dalam perdagangan nasional maupun internasional.
Fakta tersebut perlu diakui agar pembicaraan mengenai perlindungan hutan tidak berubah menjadi pertentangan sederhana antara ekonomi dan lingkungan, atau antara perusahaan dan masyarakat.
Namun, manfaat ekonomi tidak otomatis membenarkan setiap bentuk ekspansi lahan. Apabila pembukaan perkebunan menyebabkan hilangnya hutan alam bernilai konservasi tinggi, merusak gambut, mengganggu daerah aliran sungai, atau mengancam habitat spesies dilindungi, dampaknya harus dinilai secara serius. Legalitas izin saja tidak menghapus kebutuhan untuk mengevaluasi dampak lingkungan, kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku, dan keberlanjutan penggunaan lahan.
Demikian pula, tidak semua kebun sawit merupakan hasil pembukaan hutan baru, dan tidak semua kebakaran di sekitar konsesi dapat langsung dikaitkan dengan perusahaan pemegang izin. Penilaian harus dilakukan berdasarkan lokasi, waktu, bukti, serta hubungan yang dapat dibuktikan antara aktivitas dan kejadian kebakaran.
Langkah yang diperlukan bukan sekadar menyalahkan satu sektor, melainkan memastikan bahwa produksi berjalan sesuai hukum, rantai pasok dapat ditelusuri, kawasan bernilai konservasi tinggi terlindungi, dan pelaku usaha bertanggung jawab atas kewajibannya.
Pemerintah juga perlu memastikan bahwa kebijakan perlindungan lingkungan tidak hanya membebankan biaya transisi kepada petani kecil, sementara aktor dengan sumber daya lebih besar dapat menghindari pengawasan.
Borneo bukan sekadar cadangan lahan ekonomi
Borneo adalah salah satu bentang alam tropis penting di dunia. Hutan, sungai, rawa gambut, mangrove, dan ekosistem lainnya membentuk jaringan kehidupan yang saling bergantung.
Hutan bukan hanya kumpulan pohon yang dapat dinilai berdasarkan harga kayu atau luas lahan. Ia merupakan tempat hidup berbagai spesies, penyangga siklus air, penyimpan karbon, sumber pangan dan obat tradisional, serta ruang budaya bagi masyarakat adat dan komunitas lokal.
Orangutan, bekantan, beruang madu, berbagai jenis burung, tumbuhan endemik, dan organisme yang belum banyak diteliti bergantung pada keberadaan habitat yang layak. Ketika hutan terfragmentasi atau terbakar berulang kali, satwa kehilangan tempat berlindung, sumber makanan, dan jalur pergerakannya.
Kerusakan habitat juga meningkatkan tekanan pada spesies yang telah terancam. Penyelamatan satwa yang terjebak dalam kebakaran sangat penting, tetapi tidak dapat menggantikan perlindungan habitatnya.
Tidak masuk akal jika kita menyelamatkan individu satwa dengan susah payah, tetapi membiarkan ekosistem yang menjadi rumahnya terus mengalami kerusakan yang sebenarnya dapat dicegah.
Borneo juga merupakan ruang hidup manusia. Masyarakat adat dan komunitas lokal memiliki hubungan panjang dengan hutan melalui pengetahuan tradisional, pengelolaan sumber daya, pangan, budaya, dan identitas. Perlindungan hutan karena itu harus melibatkan mereka sebagai pemangku kepentingan yang memiliki hak, pengetahuan, dan kepentingan nyata terhadap masa depan wilayahnya.
Menyelamatkan Borneo berarti menjaga kehidupan manusia sekaligus kehidupan nonmanusia yang membentuk keseimbangan ekosistemnya.
Ketika hutan terbakar, dampaknya tidak berhenti pada batas wilayah
Karhutla tidak hanya menghancurkan vegetasi. Kebakaran dapat menghasilkan partikel halus dan berbagai polutan yang membahayakan kesehatan.
Paparan asap meningkatkan risiko gangguan pernapasan dan memperburuk kondisi orang yang memiliki penyakit tertentu. Anak-anak, lansia, ibu hamil, pekerja luar ruang, serta masyarakat yang tidak memiliki akses memadai terhadap perlindungan kesehatan dapat menghadapi risiko yang lebih besar.
Kebakaran gambut juga melepaskan karbon dalam jumlah besar karena material organik yang tersimpan selama waktu panjang ikut terbakar. Pada saat yang sama, hilangnya hutan mengurangi kemampuan bentang alam menyimpan karbon dan mempertahankan fungsi ekologisnya.
Dampaknya dapat melampaui batas administratif, bahkan batas negara, ketika kabut asap terbawa angin ke wilayah lain.
Karena itu, penanganan karhutla harus dipahami sebagai perlindungan kesehatan masyarakat, keselamatan lingkungan, ketahanan ekonomi, dan kepentingan lintas wilayah.
Menunda pencegahan hingga api membesar berarti membiarkan biaya sosial dan ekologis meningkat.
Regulasi yang baik harus diukur dari hasil perlindungannya
Indonesia telah memiliki perangkat hukum dan kelembagaan untuk menangani kebakaran hutan dan lahan. Tantangan utamanya adalah memastikan bahwa aturan diterapkan secara konsisten, pencegahan dilakukan sebelum bencana, dan pelanggaran ditindak berdasarkan bukti.
Pada Agustus 2026, Kementerian Lingkungan Hidup/BPLH menerbitkan Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2026 tentang larangan pembukaan lahan dengan cara membakar. Kebijakan ini menegaskan pentingnya pencegahan, khususnya ketika kondisi iklim meningkatkan risiko karhutla.
Namun, keberadaan regulasi tidak dengan sendirinya menjamin perlindungan. Efektivitasnya harus dinilai melalui pelaksanaan di lapangan.
Ada beberapa pertanyaan yang layak dijawab secara terbuka oleh pemerintah dan lembaga terkait:
• Apakah kawasan rawan kebakaran telah dipetakan dan diawasi secara memadai?
• Apakah pencegahan dilakukan sebelum musim kering, termasuk pemantauan titik panas dan pembasahan lahan gambut?
• Apakah informasi mengenai pemegang izin dan batas konsesi tersedia untuk mendukung pengawasan publik?
• Apakah penyelidikan kebakaran dilakukan secara konsisten tanpa membedakan besar-kecilnya pelaku usaha?
• Apakah sanksi yang dijatuhkan benar-benar dilaksanakan?
• Apakah kawasan yang rusak dipulihkan dan masyarakat terdampak memperoleh perlindungan yang layak?
• Apakah kebijakan perizinan dan tata ruang dievaluasi ketika terbukti meningkatkan risiko kerusakan ekosistem?
Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan tersebut harus didukung dokumen, data, hasil pemeriksaan, dan laporan yang dapat diuji.
Regulasi tidak boleh hanya menjadi daftar kewajiban administratif. Ia harus menjadi instrumen untuk melindungi kehidupan dan memastikan bahwa manfaat pembangunan tidak diperoleh dengan mengorbankan keselamatan ekologis masyarakat.
Agenda penyelamatan Borneo: dari kecaman menuju tindakan nyata
Kampanye Selamatkan Borneo perlu mendorong tindakan yang terukur, bukan berhenti pada kemarahan atau slogan.
Pertama, buka data dan telusuri setiap kebakaran.
Data titik panas, batas kawasan, riwayat perubahan tutupan hutan, lokasi konsesi, dan hasil penyelidikan perlu diintegrasikan agar publik dapat memahami pola kebakaran. Setiap kesimpulan mengenai penyebab harus didasarkan pada verifikasi yang memadai.
Kedua, tegakkan hukum secara konsisten.
Penyelidikan harus menjangkau seluruh pihak yang relevan berdasarkan bukti. Apabila terdapat pembakaran disengaja, kelalaian, atau pelanggaran lingkungan, proses penegakan hukum harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketiga, lindungi hutan alam dan gambut yang masih tersisa.
Pencegahan konversi ekosistem bernilai tinggi, pemulihan gambut, pengelolaan tata air, dan perlindungan koridor satwa perlu menjadi prioritas. Pemulihan harus dirancang berdasarkan karakteristik ekosistem, bukan sekadar mengejar angka penanaman pohon.
Keempat, evaluasi kebijakan dan perizinan berbasis risiko ekologis.
Kawasan yang rawan kebakaran, memiliki fungsi hidrologis penting, atau menjadi habitat spesies terancam perlu mendapat perlindungan yang memadai. Evaluasi harus dilakukan secara transparan, dengan memperhatikan hukum, hak masyarakat, dan bukti ilmiah.
Kelima, tempatkan masyarakat adat dan komunitas lokal sebagai mitra utama.
Pengakuan hak, pelibatan bermakna dalam pengambilan keputusan, dukungan bagi pengelolaan hutan berkelanjutan, dan perlindungan pelapor pelanggaran merupakan bagian penting dari penyelamatan ekosistem.
Keenam, dorong rantai pasok yang bertanggung jawab.
Perusahaan dan pembeli komoditas perlu memperkuat ketertelusuran sumber bahan baku, memastikan kepatuhan pemasok, serta menanggapi temuan pelanggaran melalui mekanisme yang transparan dan dapat diverifikasi.
Ketujuh, siapkan perlindungan kesehatan dan keselamatan masyarakat.
Peringatan kualitas udara, layanan kesehatan, perlindungan pekerja, penyediaan ruang aman dari asap, dan dukungan bagi masyarakat yang kehilangan mata pencaharian harus menjadi bagian dari penanganan bencana.
Kedelapan, ukur keberhasilan berdasarkan hasil.
Indikator keberhasilan tidak cukup berupa jumlah rapat, patroli, atau peralatan yang dikerahkan. Evaluasi juga harus melihat perubahan luas dan tingkat kerusakan, kejadian kebakaran berulang, pemulihan ekosistem, kualitas udara, kepatuhan hukum, dan perlindungan masyarakat.
Menyelamatkan Borneo adalah tanggung jawab bersama
Kita tidak boleh menempatkan seluruh beban penyelamatan hutan hanya pada petugas pemadam, relawan, atau masyarakat yang hidup di sekitar kawasan terbakar.
Pemerintah bertanggung jawab atas kebijakan dan pengawasan. Pelaku usaha bertanggung jawab atas kepatuhan dan pengelolaan kegiatan mereka. Penegak hukum bertanggung jawab menyelidiki dan menindak pelanggaran. Peneliti dan media berperan menghadirkan informasi yang akurat. Masyarakat memiliki ruang untuk mengawasi, melaporkan, dan mendorong perubahan.
Media juga harus menjalankan perannya secara hati-hati. Pemberitaan tidak seharusnya berhenti pada gambar hutan yang terbakar atau pernyataan bahwa penyebabnya adalah cuaca kering. Publik membutuhkan penjelasan tentang kronologi, kondisi ekologis, tindakan pencegahan, hasil penyelidikan, serta pertanggungjawaban pihak-pihak yang terbukti terkait.
Pada saat yang sama, informasi yang belum terverifikasi harus diberi penanda yang jelas. Kritik yang berlandaskan bukti akan lebih sulit dipatahkan daripada tuduhan yang melampaui fakta.
Kita dapat berbeda pandangan tentang strategi pembangunan, tetapi perlindungan terhadap kehidupan, kesehatan masyarakat, dan kelestarian ekosistem seharusnya menjadi kepentingan bersama.
Jangan Biarkan Hutan Menjadi Korban Kedua Kali
Borneo tidak boleh hanya diingat ketika asap menutup langit, satwa berlari menyelamatkan diri, dan masyarakat mulai kesulitan bernapas.
Hutan tidak semestinya memperoleh perhatian hanya setelah kerusakannya menjadi berita besar. Perlindungan harus dimulai sebelum api menyala, sebelum gambut mengering, sebelum habitat terfragmentasi, dan sebelum keputusan yang keliru menimbulkan kerusakan yang sulit dipulihkan.
El Niño adalah ancaman iklim yang nyata. Justru karena ancaman itu dapat diperkirakan, pencegahan harus diperkuat. Tidak boleh ada pembenaran untuk mengabaikan risiko, membiarkan pengawasan melemah, atau menutup penyelidikan atas kebakaran yang penyebabnya belum diketahui.
Kita tidak perlu menuduh tanpa bukti untuk menuntut keadilan. Kita tidak perlu memusuhi seluruh pelaku usaha untuk menuntut kepatuhan. Kita juga tidak harus menolak pembangunan untuk menegaskan bahwa pembangunan memiliki batas ketika keselamatan manusia dan kelestarian ekosistem dipertaruhkan.
Yang kita perlukan adalah keberanian membuka data, konsistensi menegakkan hukum, ketegasan mengevaluasi kebijakan, dan kesediaan mengakui bahwa alam bukan sekadar komoditas yang nilainya berhenti pada keuntungan ekonomi.
Jika ada kebijakan yang terbukti merusak, evaluasilah. Jika ada pelanggaran, tindaklah. Jika ada ekosistem yang rusak, pulihkanlah. Jika ada masyarakat yang dirugikan, lindungilah dan pastikan hak mereka dihormati.
Selamatkan Borneo bukan sekadar seruan untuk menghentikan api. Ini adalah seruan untuk memperbaiki cara kita mengelola kekuasaan, ekonomi, sumber daya alam, dan tanggung jawab antargenerasi.
Jangan biarkan El Niño menjadi alasan untuk berhenti menyelidiki. Jangan biarkan keuntungan jangka pendek mengalahkan keselamatan ekosistem. Dan jangan biarkan generasi mendatang mewarisi hutan yang tinggal nama.
SELAMATKAN BORNEO. LINDUNGI HUTAN. JAGA GAMBUT. HORMATI MASYARAKAT ADAT. SELAMATKAN SELURUH KEHIDUPAN.
Views: 4






