MALANG I DUTA PERISTIWA – Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Malang, Jawa Timur, mengoptimalkan pemanfaatan aset tanah milik pemerintah daerah untuk mendongkrak pendapatan sekaligus mempercepat sertifikasi aset.
Kepala BKAD Kota Malang, Baihaqi, mengatakan saat ini pihaknya melakukan validasi, penelusuran, dan pemutakhiran data aset yang dimanfaatkan masyarakat untuk tempat usaha maupun tempat tinggal.
“Data neraca mencatat sebanyak 8.264 bidang tanah milik Pemkot Malang. Pemanfaatannya kami optimalkan karena menjadi salah satu sumber pendapatan daerah,” ujarnya.
Dari 450 aset yang disewakan untuk kegiatan usaha, pendapatan yang terealisasi mencapai Rp18,1 miliar. Sementara itu, retribusi pemanfaatan aset untuk tempat tinggal mencapai Rp1,6 miliar.
BKAD juga melakukan pengecekan langsung untuk memastikan penggunaan aset sesuai izin. Sejumlah aset ditertibkan setelah ditemukan penggunaan yang tidak sesuai peruntukan, seperti izin tempat tinggal yang digunakan untuk usaha.

Selain meningkatkan pendapatan, penelusuran tersebut menjadi bagian dari percepatan sertifikasi aset. BKAD telah berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memperjelas status kepemilikan tanah milik Pemkot Malang.
Baihaqi menegaskan, keberadaan bangunan milik warga di atas tanah pemerintah tidak serta-merta menunjukkan penguasaan atas tanah tersebut. Pemanfaatannya tetap berdasarkan izin pemakaian atau sewa.
Saat ini, sebanyak 52 persen dari total 8.264 aset tanah Pemkot Malang telah bersertifikat. Salah satu proses yang disiapkan adalah sertifikasi kawasan Barak Sukun yang dihuni sekitar 100 orang.
“Target sertifikasi pada 2026 sebanyak 160 sertifikat,” katanya.
Reporter: Yuni Ektanta
Editor: Redaksi Duta Peristiwa
Views: 9






