Satgas TPPO Polri Selamatkan 2.425 Orang dan Tetapkan 901 Orang sebagai Tersangka

JAKARTA, dutaperistiwa.com – Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) menerima 757 laporan selama periode 5 Juni- 14 Agustus 2023.

Dari ratusan laporan itu, polisi menangkap dan menetapkan sebanyak 901 orang sebagai tersangka kasus perdagangan orang.

“Jumlah korban TPPO yang diselamatkan sebanyak 2.425 orang, sedangkan jumlah tersangka pada kasus TPPO sebanyak 901 orang,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Senin (140/8/2023).

BACA JUGA  Utamakan Keadilan Restoratif, Polsek Kapas Selesaikan Kasus Pencurian Rokok

Ramadhan mengatakan, penegakkan kasus TPPO ini dilakukaan atas perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Menurutnya, pengungkapan kasus TPPO menjadi semakin maksimal setelah dibentuk satgas pada tanggal 5 Juni 2023 lalu.

BACA JUGA  Babinsa Kodim Bojonegoro Distribusikan 75 Ribu Liter Air Bersih untuk Warga di Kecamatan Sugihwaras

Ramadhan mengatakan modus yang dilakukan para pelaku TPPO tersebut bervariasi. Di antaranya menjadikan korban sebagai pekerja migran ilegal atau Pembantu Rumah Tangga (PRT) ada 516 kasus.

Kemudian, modus menjadikan korban sebagai Anak Buah Kapal (ABK) sebanyak 9 kasus; menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK) sebanyak 219 kasus; dan eksploitasi anak sebanyak 59 kasus.
Polri mengimbau masyarakat selalu waspada terhadap setiap penawaran kerja di luar negeri dengan gaji tinggi.

BACA JUGA  Nasabah Merasa Dibohongi PT True Finance Bojonegoro, Janji Perpanjangan Kredit Berujung Penarikan Mobil

Selain itu, Polri juga meminta masyarakat memastikan apakah perusahaan penyalur tenaga kerja yang menawarkan pekerjaan bergaji tinggi sudah resmi. Hal itu perlu dilakukan agar masyarakat mendapatkan hak-hak perlindungan sosial, kesejahteraan dan hukum. (Red/Divhumas Polri)

Views: 0

Verified by MonsterInsights