Jalan Perbatasan Bojonegoro-Tuban Rusak Parah, Warga Keluhkan Debu dan Minimnya Perbaikan

TUBAN I DUTA PERISTIWA – Kondisi jalan poros yang menghubungkan wilayah Kabupaten Bojonegoro dan Kabupaten Tuban hingga kini masih memprihatinkan. Jalan yang menghubungkan Dukuh Ngudal, Desa Kedungrejo, Kecamatan Malo, Kabupaten Bojonegoro, menuju Desa Wonosari, Kecamatan Senori, Kabupaten Tuban, tersebut tampak rusak, berlubang dan berdebu.

Kerusakan jalan yang cukup parah itu menjadi keluhan serius bagi masyarakat yang setiap hari menggunakan jalur tersebut untuk beraktivitas. Selain mengganggu kenyamanan, kondisi jalan yang berlubang juga dinilai berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Jalur tersebut berada di sisi barat kawasan Hutan Tinawun BKPH Malo. Bagi masyarakat, jalan ini merupakan salah satu akses alternatif yang menghubungkan dua wilayah kabupaten, sekaligus menjadi jalur penting bagi aktivitas warga di sekitar perbatasan.

Tak hanya digunakan masyarakat, jalur tersebut juga disebut menjadi salah satu akses operasional PT Pertamina EP Field Cepu, khususnya untuk mendukung berbagai kegiatan operasional di wilayah Distrik Kawengan Timur.

Kondisi jalan yang rusak dan berdebu semakin terasa ketika siang hari. Debu yang beterbangan akibat lalu-lalang kendaraan membuat pengguna jalan harus ekstra berhati-hati sekaligus mengurangi kenyamanan masyarakat yang melintas.

BACA JUGA  Puluhan BUM Desa di Bojonegoro Ikuti Pelatihan Kelola GAYATRI Guna Wujudkan Ketahanan Pangan Warga

Salah seorang tokoh masyarakat setempat, yang identitasnya disebut AB, mengaku berharap pemerintah maupun pihak terkait segera turun tangan.

“Jujur saja, saya sebagai warga masyarakat sangat berharap jalan ini segera diperbaiki, Mas. Tingkat kerusakannya sudah cukup parah. Tapi kami tidak tahu harus mengadu ke mana agar jalan ini segera diperbaiki,” ujar AB dengan nada kecewa, Sabtu (15/08/2026) di rumahnya.

Menurut warga, persoalan tersebut bukan hanya menyangkut kenyamanan, tetapi juga menyangkut kebutuhan masyarakat terhadap akses jalan yang aman dan layak.

PU Bojonegoro: Masih Berstatus Jalan Desa

Untuk mengetahui kewenangan dan pihak yang bertanggung jawab atas kondisi jalan tersebut, awak media berupaya melakukan konfirmasi kepada instansi terkait pada Jumat (14/8/2026).

Kepala Bidang Jalan Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Penataan Ruang (DPU BM PR) Kabupaten Bojonegoro, Iwan Maulana, menjelaskan bahwa ruas jalan tersebut belum menjadi kewenangan pemerintah kabupaten.

“Jalan itu masih jalan desa. Apalagi keberadaan jalan masih di dalam wilayah Perhutani. Secara langsung itu masih tanggung jawab Perhutani,” jelas Iwan Maulana, Jum’at (14/08/2016).

Pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan lanjutan mengenai siapa pihak yang sebenarnya memiliki kewenangan untuk melakukan perbaikan, mengingat jalan tersebut tidak hanya dimanfaatkan oleh masyarakat, tetapi juga menjadi akses kegiatan operasional perusahaan.

Pertamina Belum Memberikan Jawaban

Awak media kemudian mencoba meminta penjelasan kepada pihak PT Pertamina Field Cepu, mengingat perusahaan tersebut disebut menggunakan jalur tersebut sebagai salah satu akses operasional di wilayah Distrik Kawengan, khususnya kawasan timur.

Konfirmasi disampaikan kepada pihak Relation/Humas PT Pertamina EP Field Cepu, Fikri. Namun, hingga berita ini disusun, konfirmasi yang telah disampaikan melalui WhatsApp belum mendapatkan respons.

Upaya memperoleh keterangan juga dilakukan kepada Wakil Bupati Bojonegoro, Nuril Azizah, guna mengetahui sikap pemerintah daerah terkait kondisi jalan tersebut. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan yang diterima.

Warga Menunggu Kejelasan

Persoalan jalan rusak di kawasan perbatasan tersebut kini menyisakan pertanyaan bagi masyarakat. Di satu sisi, warga membutuhkan akses jalan yang aman dan layak. Di sisi lain, muncul persoalan mengenai status serta kewenangan atas ruas jalan yang berada di kawasan Perhutani tersebut.

Masyarakat berharap persoalan kewenangan tidak berhenti pada saling menunjuk pihak yang bertanggung jawab. Sebab, pada akhirnya masyarakatlah yang setiap hari harus menggunakan jalan tersebut dalam kondisi rusak dan berdebu.

Pemerintah daerah, Perhutani maupun pihak perusahaan yang memanfaatkan jalur tersebut dinilai perlu duduk bersama mencari solusi. Terlebih, keberadaan jalan tersebut memiliki fungsi penting bagi mobilitas masyarakat sekaligus mendukung aktivitas ekonomi dan operasional di wilayah perbatasan.

Perbaikan jalan tidak semestinya hanya dilihat dari siapa yang memiliki kewenangan, tetapi juga dari kepentingan masyarakat yang membutuhkan fasilitas publik yang aman, layak dan memadai.

Jika persoalan tersebut terus dibiarkan tanpa kejelasan, bukan tidak mungkin kekecewaan masyarakat semakin berkembang menjadi krisis kepercayaan terhadap pihak-pihak yang seharusnya hadir memberikan solusi.

Kini masyarakat hanya berharap satu hal: jalan segera diperbaiki, bukan justru persoalannya terus dilempar dari satu pihak kepada pihak lainnya.

Duta Peristiwa masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.

Reporter : Kang Marlik

Editor : Redaksi

Views: 0

Verified by MonsterInsights