Mendapat Bisikan Ghaib, Seorang ODGJ di Blora Gorok Adiknya Yang Juga ODGJ Akhirnya Diamankan Petugas

BLORA, dutaperistiwa.com – S, (24) seorang ODGJ warga kecamatan Todanan Kabupaten Blora diamankan oleh petugas Satreskrim Polres Blora.

S diamankan lantaran tega menggorok adiknya sendiri yang berinisial S, yang juga seorang ODGJ hingga tewas. Ironisnya, penggorokan itu dilakukan ketika korban sedang tidur terlelap di rumahnya sendiri.

Hal tersebut disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Blora AKP Selamet, SH, MH ketika menggelar konferensi pers di Aula Arya Guna Polres Blora. Minggu, (07/04/2024).

Dengan didampingi oleh Kasi Humas AKP Sugiman, SH dan Kanit Tipiddum Satreskrim Iptu Junaedi, SH, MH. Kasat Reskrim membeberkan bahwa berdasarkan pengakuan tersangka, Tersangka tega menggorok adik kandungnya sendiri hingga tewas karena mendapatkan bisikan Ghoib dari almarhum kakaknya yang sudah meninggal.

BACA JUGA  Operasi Patuh Candi 2023, Satlantas Polres Blora Sosialisasi Melalui Stiker dan Pamflet

Adapun kejadian adalah Minggu, tanggal 07 April 2024 sekira pukul 01.00 wib dengan TKP dirumah korban sendiri, dimana korban dan tersangka masih tinggal satu rumah bersama ibunya di desa Sambeng Kecamatan Todanan.

BACA JUGA  Kodim 0721/Blora dan Insan Media Kompak Rayakan HUT ke-80 TNI Lewat Kegiatan Outbond

“Diduga pelaku adalah ODGJ yang dibunuh adalah adik kandung sendiri. Dimana tersangka melakukannya karena mendapatkan bisikan dari almarhum kakaknya yang meninggal untuk membunuh adiknya, ” ucap Kasat Reskrim.

Lebih lanjut Kasat Reskrim menyampaikan meskipun ODGJ pihaknya tetap melakukan penyelidikan.

“Walaupun yang diduga pelaku adalah ODGJ tapi kami bersama Polsek Todanan tetap akan melakukan penyelidikan apa itu benar benar ODGJ atau tidak. Itu nanti kami akan membawanya ke Solo, karena informasi dari keluarga sebelumnya sekitar 3 bulan sudah pernah kontrol disana dan sudah ada surat kuningnya. Namun kami tetap akan melakukan pemeriksaan dan observasi terhadap terduga pelaku, ” lanjut Kasat Reskrim.

BACA JUGA  Wali Kota Malang Nobar Sepak Bola Bareng Forkopimda di Cafe Dekata, Suasana Meriah dan Akrab

Adapun barang bukti yang diamankan berupa :

– 1 ( satu) buah parang (BENDO) terbuat dari besi berkarat warna hitam panjang 50 cm berganggang kayu.
– 1 Baju putih lengan pendek, sarung dan celana panjang warna hitam.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat pasal 338 KUHP. (Jay/Humas Polres Blora)

Views: 0

Verified by MonsterInsights