BOJONEGORO, dutaperistiwa.com – Sempat diberitakan di sebuah media online, akhirnya PD BPR Bojonegoro mengundang beberapa media untuk melakukan pers conference pada hari Rabu (15/02/2023) di ruang pertemuan PD BPR Bank Daerah Bojonegoro.
Dalam keterangannya saat pers conference, Dirut BPR, Sutarmini menegaskan, “kami tidak pernah mempersulit nasabah dalam pencairan uang di bank kami, sejak awal pihak yang mengaku ahli waris sudah kami minta untuk melengkapi persyaratan karena dalam surat wasiat tersebut pihak yang mengaku ahli waris tersebut juga sebagai pelaksana wasiat, jadi kami meminta kepada dia untuk menghadirkan semua ahli waris, agar di kemudian hari jika dana deposito tersebut dicairkan tidak ada lagi tuntutan dari ahli waris yang lain, apalagi setelah Dungo Rintar Siagian yang mengaku ahli waris ini datang ke kantor kami, berikutnya datang lagi seorang perempuan yang mengaku sebagai keponakan istri almarhum pemilik deposito, dan meminta kepada kami untuk tidak mencairkan deposito tersebut sebelum ada kesepakatan semua ahli waris. “Ucap dirut salah satu BUMD terbaik di Jawa Timur ini.
Ditambahkan olehnya, bahwa Dungo Rintar Siagian ini selain minta segera dicairkan deposito milik almarhum, dalam penghitungan bunga dia juga menggunakan penghitungannya sendiri memakai bunga majemuk, dan kemungkinan yang bersangkutan tidak tahu bahwa semasa almarhum masih hidup, bunga deposito ini sudah pernah dicairkan.
“Seseorang yang mengaku sebagai ahli waris ini meminta kepada kami untuk dicairkan secara utuh berikut bunga deposito sejak awal menggunakan penghitungannya sendiri, padahal sewaktu almarhum masih ada, bunga tersebut sudah pernah kita cairkan dan di pembukuan kami ada bukti pencairan tersebut yang kemarin kita jadikan bukti dalam persidangan di PN Bojonegoro. ” Imbuh Dirut.
Turut menambahkan dalam pers conference, Salim, SH, MH selaku Kuasa Hukum PD BPR Bojonegoro, “Dungo Rintar Siagian saat meminta dicairkan deposito milik almarhum, sudah sejak awal diminta untuk melengkapi daftar ahli waris serta surat keterangan waris, setelah lama tidak dilengkapi permintaan bank, tahu tahu dia men somasi dan selalu kita beri tanggapan somasi tersebut, bahwa BPR tidak akan mempersulit jika persyaratan terkait waris tersebut sudah dipenuhi, Karena PD BPR mengutamakan prinsip kehatian-hatian sesuai Pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992, sebagaimana telah diubah dengan UU No 10 Tahun 1998 tentang Perbankan,” ucap Salim.
Ditambahkan oleh Salim, “setelah somasi kesatu dan kedua selesai tanpa ada titik temu, permasalahan akhirnya masuk ke ranah pengadilan, dan di proses ini sudah masuk pada tahapan pembuktian, baik penggugat sudah memberikan bukti juga saksi-saksi, begitu juga dari BPR juga sudah menyampaikan beberapa bukti dan saksi, dan minggu depan tanggal 22 Pebruari 2023 ini sudah masuk tahapan kesimpulan. “Pungkasnya.
Dirut PD BPR, Sutarmini, meminta agar penggugat menyiapkan surat keterangan waris dan perhitungan harus sesuai ketentuan. Terkait gugatan, lanjut dia, karena ini sudah sampai proses di Pengadilan Bojonegoro maka pihaknya akan menghormati keputusan akhir.
“Tidak ada niatan menahan atau mempersulit nasabah mengambil uang tersebut karena uang ada di neraca,” pungkas Dirut mengakhiri wawancara dengan beberapa awak media. (Goen)






