Cegah Kerugian Negara dan Kebocoran BBM Bersubsidi, Tim Gabungan Amankan Pelaku Ilegal Selling di Blora

Mobil Avanza beserta BB 11 jeriken berisi minyak mentah yang berhasil diamankan petugas gabungan Satgas Pertamina EP field Cepu

BLORA, dutaperistiwa.com – Upaya pencegahan kerugian negara serta pemberantasan praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi terus dilakukan oleh aparat penegak hukum (APH) bersama pihak terkait. Menyikapi maraknya praktik illegal selling dan penyalahgunaan BBM bersubsidi, tim gabungan yang bekerja sama dengan PT Pertamina EP Field Cepu semakin gencar melakukan patroli, inspeksi mendadak (sidak), dan operasi di lapangan.

Dalam salah satu operasi yang digelar pada Jumat (29/5/2026) sekitar pukul 21.00 WIB, Tim Gabungan Satgas Pertamina EP Field Cepu berhasil mengamankan seorang terduga pelaku illegal selling di wilayah Ledok, Kecamatan Sambong, Kabupaten Blora.

YD (38) terduga pelaku ilegal selling BBM, yang diamankan tim gabungan satgas Pertamina EP Field Cepu

Salah seorang anggota tim yang enggan disebutkan namanya, sebut saja AR, saat dikonfirmasi awak media ini, membenarkan adanya penindakan tersebut.

“Benar, saat kami melaksanakan patroli, tim berhasil mengamankan satu dari empat orang yang diduga terlibat dalam praktik illegal selling,” ujar AR.

Menurutnya, pelaku yang berhasil diamankan diketahui berinisial YD (38). Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Avanza warna putih bernopol K 1051 MN yang mengangkut 11 jeriken berkapasitas 30 liter berisi bahan bakar yang diduga masih berupa minyak mentah.

Lebih lanjut, AR menjelaskan bahwa kasus tersebut selanjutnya akan dilimpahkan kepada pihak Kepolisian Resor (Polres) Blora untuk proses hukum lebih lanjut.

Mobil Avanza beserta BB 11 jeriken berisi minyak mentah yang berhasil diamankan petugas gabungan Satgas Pertamina EP field Cepu

“Perkara ini akan kami limpahkan kepada Polres Blora untuk ditangani sesuai prosedur hukum yang berlaku. Termasuk tiga orang lainnya yang berhasil melarikan diri saat operasi berlangsung, tetap akan kami lakukan pengejaran dan proses hukum,” tegasnya.

AR menambahkan, para pelaku diduga melanggar ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang mengatur mengenai penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak tanpa izin yang sah.

Praktik penyalahgunaan minyak bumi dan BBM bersubsidi hingga kini masih menjadi persoalan serius. Sumber daya alam yang seharusnya dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat tersebut kerap disalahgunakan oleh oknum tertentu demi meraih keuntungan pribadi.

Tindakan semacam ini tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan dan distribusi energi, tetapi juga berpotensi menghambat upaya pemerintah dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan sumber daya energi yang adil dan tepat sasaran.

Melalui operasi dan penindakan yang dilakukan secara berkelanjutan, diharapkan praktik illegal selling dan penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat ditekan, sehingga distribusi energi dapat berjalan sesuai peruntukannya dan manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat luas. (Marlik)

BACA JUGA  Simpan Sabu-Sabu dan Ribuan Butir Pil Koplo, Pekerja Serabutan Diringkus Reskob Polres Kediri Kota
error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights