The Souls Membandel: Diperingatkan, Tetap Operasional Tanpa Mengindahkan Aturan

H. Rokhmad, anggota Komisi A dan mantan Ketua Pansus Minol DPRD Kota Malang

MALANG, dutaperistiwa.com – Tempat hiburan malam The Souls kembali menjadi sorotan DPRD Kota Malang. Tempat usaha tersebut dinilai tetap beroperasi meski telah beberapa kali mendapatkan teguran dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang.

Anggota Komisi A DPRD Kota Malang, H. Rokhmad, mendesak Pemerintah Kota Malang, khususnya Satpol PP, untuk bertindak tegas tanpa memberikan ruang kompromi terhadap pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) yang dinilai terus berulang.

Menurutnya, keberadaan The Souls semakin menimbulkan polemik karena lokasinya berada berdekatan dengan lembaga pendidikan. Kondisi tersebut dianggap tidak pantas dan dinilai melanggar Perda Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengendalian Minuman Beralkohol serta Perda Nomor 11 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.

BACA JUGA  FGD RIPPARkab Digelar, DPRD Dorong Penguatan Regulasi Pariwisata Berkelanjutan di Bojonegoro

Selain itu, tempat hiburan malam tersebut juga disebut aktif mempromosikan minuman keras melalui media sosial TikTok. Hal ini dinilai semakin memperkuat dugaan adanya pelanggaran aturan yang dilakukan pengelola usaha.

H. Rokhmad, anggota Komisi A dan mantan Ketua Pansus Minol DPRD Kota Malang

H. Rokhmad yang juga merupakan mantan Ketua Panitia Khusus (Pansus) Minuman Beralkohol DPRD Kota Malang mengaku kecewa terhadap Disnaker-PMPTSP Kota Malang yang telah menerbitkan izin operasional kepada PT Sinar Berkat Mulya Sejahtera selaku pengelola The Souls.

BACA JUGA  Pajak Daerah Tembus Rp 890,2 Miliar, DPRD Kota Malang Dorong Penguatan Sistem Menuju 2026

Ia menilai terdapat dugaan maladministrasi dalam proses perizinan. Pasalnya, izin yang diterbitkan disebut untuk restoran, namun dalam praktiknya digunakan sebagai bar, kafe, dan tempat hiburan malam.

“Harusnya izin yang sudah keluar dibekukan atau dicabut karena telah melanggar peraturan,” ujarnya.

Komisi A DPRD Kota Malang, lanjut Rokhmad, sepakat meminta agar The Souls ditutup apabila terbukti terus melanggar aturan yang berlaku.

“Ini bukan lagi soal teguran. Kalau sudah melanggar kemudian oleh Satpol PP ditegur dan diingatkan tetapi tetap membandel, berarti harus ada tindakan nyata. Satpol PP harus turun, tegakkan Perda, tutup,” tegasnya.

Ia juga meminta Pemerintah Kota Malang menunjukkan ketegasan dan wibawa dalam menegakkan peraturan daerah. Menurutnya, pembiaran terhadap tempat hiburan malam yang diduga melanggar Perda hanya akan menjadi preseden buruk bagi pelaku usaha lain serta berpotensi merusak ketertiban di Kota Malang. (Yuni)

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights