Polresta Malang Kota Tangkap Pemabuk Bacok Penjual Ayam Potong, Pelaku Residivis Dengan Kasus Yang Sama

MALANG KOTA, dutaperistiwa.com – Polresta Malang Kota bergerak cepat dan tegas dalam menangani kasus tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat di wilayah Kedungkandang.

Seorang pria berinisial SP (37), warga Tumpang, Kabupaten Malang, yang juga residivis dan suka membuat onar ini berhasil diamankan Polresta Malang Kota beberapa jam setelah kejadian, Sabtu (23/5/2026).

Saat door stop Kasat Reskrim AKP Rahmad Aji Probowo didampingi Kapolsek Kedungkandang Kompol M Roichan dan Kasi Humas Ipda Lukman Sobhikin menjelaskan peristiwa kekerasan yang dilakukan pelaku mengakibatkan satu korban mengalami luka serius.

“Untuk pelaku SP dikenakan Pasal 466 Ayat (2) terkait penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun, Terkait dengan kronologinya, secara garis besar antara pelaku dengan korban ini memang ada sedikit persaingan bisnis” Ungkap AKP Aji.

Aji mengatakan kasus ini bermula saat pelaku datang membeli ceker ayam seharga Rp5.000. Namun, tanpa alasan jelas, pelaku tiba-tiba bersikap agresif dan memicu keributan.

“Motifnya, Pelaku dipengaruhi minuman keras, dan persaingan bisnis antara pelaku dan korban sama-sama penjual ayam potong, Pelaku adalah residivis dengan kasus yang sama di wilayah tumpang” Jelas AKP Aji.

Sementara Kompol Roichan menambahkan kronologi kejadian, pelaku pada saat itu datang dengan berniat untuk membeli ceker ayam 5.000. Akan tetapi uang tersebut, uangnya itu 100.000, jadi ada kembalian sekitar 95.000.

“Karena melihat pelaku membeli ceker ayam dengan harga Rp 5000,- maka salah satu pegawai melihat dan SP tidak terima dilihat itu. Akhirnya dia mukul topinya pegawai bedak tersebut, lalu keluar.” Terang Kompol Roichan.

Kejadian pukul 09:30 Wib, SP sempat meninggalkan lokasi, pelaku kemudian kembali sekitar 10 menit kemudian dalam kondisi emosi dan membawa pisau potong yang dibungkus plastik

“Kemudian dia membacokan FZ (22) tapi karena di apa dibungkus dengan plastik akhirnya tidak luka, baru dilepas. Serangan berlanjut menyasar FZZ (22) dan mengalami luka di bagian lengan kanan atas yang kemudian dilarikan ke Puskesmas Kedungkandang” Jelas Kompol Roichan.

Tidak hanya itu, pelaku juga melempar pisau, merusak meja, timbangan, hingga barang dagangan.

Menurut Kompol Roichan tersangka SP ini sudah beberapa kali berulah dan puncaknya itu terjadi dengan berujung pada pembacokan.

“Tersangka membuat onar sudah tiga kali di tempat yang sama. Puncaknya, terjadi kejadian pembacokan tersebut,” imbuhnya.

Selain itu, tersangka SP ini ternyata seorang residivis perkara penganiayaan dan baru saja bebas dari Lapas Kelas I Malang.

“Tersangka ini adalah residivis dan pernah melakukan pembacokan di daerah Tumpang, Kabupaten Malang. Ia baru saja keluar dari penjara sekitar dua bulan yang lalu,” ungkapnya.

Roichan juga menambahkan, bahwa tersangka SN berhasil ditangkap sekitar pukul 15.30 WIB kurang dari 24 jam setelah kejadian pada Sabtu, 23 Mei 2026.

Berdasarkan hasil keterangan, pelaku melarikan diri ke arah Jalan Lesanpuro. Saat Petugas yang melakukan penyisiran menemukan sepeda motor milik pelaku yang ditinggalkan di pinggir jalan.

“Pelaku berhasil diamankan di Gg.XII Lesanpuro Kedungkandang. SP ditemukan dengan kondisi tertidur di teras rumah warga di Jalan Lesanpuro Gang 12” Papar Kompol Roichan.

Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor, pisau, dan pakaian milik pelaku.

Saat ini, proses penyidikan terus berlanjut, termasuk pemeriksaan intensif kepada tersangka dan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut. (Yuni) 

BACA JUGA  Dandim Bojonegoro Tinjau Lokasi Rencana Pembangunan Jembatan Beton di Napis
error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights