BOJONEGORO, dutaperistiwa.com – Pasca adanya pemasangan sticker bagi toko modern yang sudah memiliki ijin oleh Pemkab Bojonegoro beberapa hari yang lalu, dimana pemasangan sticker tersebut untuk membedakan toko modern yang sudah memiliki ijin dan yang belum memiliki ijin.
Adanya kegiatan pemasangan sticker pada toko modern yang sudah berijin di Bojonegoro tersebut mendapatkan reaksi beragam.
Salah satunya adalah pemilik toko yang ada di Kecamatan Bojonegoro Kota yang namanya enggan untuk dipublikasikan. Dirinya mengatakan bahwa inisiatif pemasangan sticker tersebut bagus dimana itu berfungsi untuk membedakan antara toko modern yang sudah berijin dan toko modern yang belum berijin ataupun perijinannya sedang dalam proses.
“Saya menanggapi positif kegiatan tersebut mas, hal tersebut cukup baik guna membedakan antara toko modern yang sudah berijin dan toko modern yang belum berijin ataupun perijinannya sedang dalam proses, seperti milik saya yang saat ini sedang berproses karena masih nunggu PBG, “ucap salah satu pemilik toko di Kecamatan Bojonegoro Kota yang mewanti-wanti namanya tidak dipublikasikan ini, Rabu (12/02/2025).
Sementara itu, Beny Subiakto, Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bojonegoro saat ditemui di ruangannya mengatakan bahwa pemasangan sticker ini akan terus dilakukan secara berkelanjutan, dan dalam setiap giat pemasangan sticker tersebut Satpol PP menggandeng DPMPTSP selaku OPD yang membidangi perijinan.
“Dalam setiap giat pemasangan ini kita didampingi DPMPTSP karena selaku OPD yang membidangi perijinan, sekaligus yang memiliki data mana-mana toko modern yang sudah berijin lengkap dan tidak/belum berijin. Kemarin kita giat di kecamatan kota ada sekitar 9-11 toko yang sudah berijin lengkap dan kita pasangi sticker, dan untuk hari ini, Rabu (12/02/2025) kita giat lagi pemasangan sticker di wilayah Kecamatan Kapas, juga bersama DPMPTSP. Kalau jumlah total toko modern yang sudah atau belum memiliki ijin, itu datanya yang punya DPMPTSP mas, “jelasnya, Rabu (12/02/2025).
Ketika ditanya apakah ada sanksi atau surat pemberitahuan kepada para pemilik toko terhadap giat pemasangan sticker, Beny menjelaskan bahwa pihaknya sudah memberikan surat peringatan kedua.
” Kita sudah kirimkan surat peringatan kedua, dan masih kita berikan toleransi waktu kepada para pengusaha agar segera melengkapi perijinan tersebut, dan jika batas waktu berakhir, akan kita tutup sementara sampai lengkapnya perijinan, “pungkas Beny.
Di tempat terpisah, salah seorang pengusaha toko modern di Bojonegoro yang enggan disebut namanya mengatakan bahwa pihaknya sebetulnya sudah lama meminta bantuan kepada salah seorang pegawai di Dindagkop UKM dan DPMPTSP, namun hingga adanya giat pemasangan sticker oleh Satpol PP, perijinan tersebut tidak kelar-kelar juga.
“Saya sudah pernah meminta bantuan kepada salah seorang pegawai di Dindagkop UKM dan DPMPTSP Bojonegoro, dan itu sudah cukup lama, namun karena terkendala di birokrasi, sampai saat ini tidak kunjung clear, hingga kita terima surat peringatan kedua dari Satpol PP Bojonegoro, ” Ucapnya.
Menurut pengusaha yang enggan disebutkan namanya tersebut, “jika sampai beberapa toko modern ini ditutup, pihak yang dirugikan tidak hanya pengusaha saja, namun tentunya ada banyak pihak yang akan dirugikan, karena dengan adanya toko modern disini, setiap toko ini buka, banyak para penjual makanan kecil berjualan di depan toko kita. Selain itu 30% pekerja juga dari warga sekitar, dan banyak juga produk UMKM setempat juga dipajang di toko kita, sehingga jika sampai terjadi penutupan, maka akan banyak sekali pihak yang dirugikan.” Tutup pengusaha tersebut mengakhiri wawancara dengan dutaperistiwa.com (Goen)






