BLORA, dutaperistiwa.com – Proyek rehabilitasi fisik Balai Penyuluhan KB Kecamatan Sambong yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Blora tahun 2025 menuai sorotan. Pekerjaan senilai Rp354 juta sekian yang dikerjakan oleh CV Griya Putra Laksana itu ditemukan sejumlah kejanggalan di lapangan.
Pantauan awak media pada Senin (22/09/2025), beberapa pekerja tampak tidak mengenakan alat pelindung diri (APD) sesuai standar keselamatan kerja. Selain itu, terungkap pula bahwa selama pelaksanaan proyek, pihak pelaksana memanfaatkan fasilitas milik Kantor Kecamatan Sambong, termasuk listrik dan air.

Listrik dan Air Kantor Kecamatan Dipakai
Fendi, salah seorang perwakilan pelaksana yang baru menggantikan mandor sebelumnya, mengakui hal tersebut.
“Sejak saya di sini memang listrik dan air menggunakan dari kantor camat Sambong,” ujarnya saat ditemui awak media.
Saat dikonfirmasi mengenai hal ini, Camat Sambong Sunarno justru memerintahkan Kasi Kepegawaian, Setyorini untuk memberikan keterangan.
“Memang benar pekerjaan menggunakan fasilitas kantor, khususnya air dan listrik. Tapi penggunaannya diganti oleh pihak pelaksana,” jelas Rini.
Namun, ketika awak media meminta bukti pembayaran dari pihak pelaksana, Rini berdalih akan mencoba mengeceknya terlebih dahulu kepada bendahara kantor.
Mutu Material Dipertanyakan
Selain persoalan pemakaian fasilitas kantor, mutu material yang digunakan juga menjadi perhatian. Di lokasi proyek, terlihat bahwa pasir yang dipakai adalah jenis pasir darat. Padahal, kualitas pasir darat diketahui jauh di bawah pasir Lumajang yang umum dipakai untuk pekerjaan konstruksi dengan standar mutu lebih baik.

Salah seorang pekerja di lokasi membenarkan hal tersebut.
“Ya, yang dipakai memang pasir darat,” ujarnya singkat.
Sorotan Publik
Dengan sejumlah temuan tersebut, publik patut mempertanyakan kualitas dan transparansi proyek yang menggunakan dana pemerintah ratusan juta rupiah ini. Apalagi, proyek ini menyangkut fasilitas pelayanan masyarakat, sehingga seharusnya dikerjakan sesuai aturan, standar mutu, dan prinsip akuntabilitas.
Goen
Views: 0






