Kejari Kota Malang Terima Hasil Audit Kasus Dugaan Korupsi Aset Pemkot, Kerugian Capai Rp 2,1 Miliar

MALANG, dutaperistiwa.com – Penyidik tindak pidana korupsi pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang terus melangkah maju dalam mengusut kasus dugaan korupsi pemanfaatan aset milik Pemerintah Kota Malang. Laporan Hasil Audit Investigasi Khusus (LHA-IK) dari Inspektorat terkait kasus tersebut resmi diterima pada Senin (06/10/2025).

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, Tri Joko, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Lilik Dwi Prasetyo, S.H., M.H., menyampaikan bahwa hasil audit tersebut menjadi dasar penting dalam penguatan proses penyidikan yang sedang berlangsung.

Audit bernomor 700.1.2.1/97/35.73.300/2025, tertanggal 23 September 2025 itu, memuat perhitungan kerugian keuangan daerah atas dugaan penyalahgunaan aset yang berlokasi di Jl. Raya Dieng Nomor 18, Kelurahan Gadingkasri, Kecamatan Klojen, Kota Malang, untuk periode 2011 hingga 2025.

BACA JUGA  Pemkab Bojonegoro Salurkan 17 Unit Combine Harvester ke 17 Kelompok Tani

Berawal dari Pemanfaatan Tanah Tanpa Prosedur Sah

Kasus ini bermula dari Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang Nomor: Print – 1026/M.5.11/Fd.2/0/2025, tertanggal 20 Juni 2025.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pada tahun 2011, seorang oknum diduga memperpanjang Izin Pemakaian Tempat-Tempat Tertentu (IPTT) atas aset tanah milik Pemkot Malang tanpa melalui prosedur resmi. Aset tersebut kemudian dimanfaatkan dengan menggandeng pihak swasta, yakni sebuah restaurant Jepang, tanpa dasar hukum yang sah.

Praktik ini diduga telah berlangsung bertahun-tahun dan mengakibatkan kerugian signifikan bagi keuangan daerah.

BACA JUGA  Mabes Polri Instruksikan Jajaran Lindungi Kerja Wartawan

Kerugian Negara Capai Rp 2,1 Miliar

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Malang, Agung Tri Radityo, S.H., M.H., mengungkapkan hasil audit menunjukkan adanya kerugian keuangan daerah sebesar Rp 2.149.171.000,00 (Dua Miliar Seratus Empat Puluh Sembilan Juta Seratus Tujuh Puluh Satu Ribu Rupiah).

“Berdasarkan LHA-IK yang telah diterima, penyidik mengonfirmasi adanya kerugian keuangan negara yang signifikan akibat pemanfaatan aset ilegal tersebut,” ungkap Agung, Selasa (14/10/2025).

Agung menambahkan, pihak Kejari Kota Malang kini tengah menyusun langkah-langkah lanjutan dalam proses penyidikan, termasuk penetapan tersangka, untuk menuntaskan perkara ini sekaligus memulihkan kerugian keuangan negara.

“Dengan diterimanya hasil audit ini, kami akan segera melanjutkan tahapan penyidikan agar perkara ini dapat segera tuntas,” tegasnya.

Kasus dugaan korupsi pemanfaatan aset Pemerintah Kota Malang ini menjadi salah satu perhatian publik, mengingat aset yang dimaksud merupakan milik daerah dan telah dimanfaatkan selama lebih dari satu dekade. Kejaksaan Negeri Kota Malang memastikan penegakan hukum akan dilakukan secara transparan, profesional, dan berkeadilan.

Yuni