Redaksional: Pergub Jatim dan Perbup Bojonegoro Dinilai Menjadi “Tembok Baru” Akses Informasi Publik

Gambar: ilustrasi

REDAKSIONAL, dutaperistiwa.com – Hadirnya Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur serta Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 44 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro kini memunculkan gelombang kritik dari berbagai kalangan. Alih-alih memperbaiki layanan informasi publik, dua regulasi itu dinilai justru menghadirkan hambatan baru bagi warga yang ingin menggunakan haknya untuk memperoleh informasi.

Padahal, Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 telah menegaskan secara jelas bahwa setiap warga negara berhak memperoleh informasi publik secara cepat, tepat waktu, berbiaya ringan, dan dengan cara yang sederhana. Prinsip ini dipertegas dalam Pasal 2 ayat (3) yang menyebut, “Setiap Informasi Publik harus dapat diperoleh setiap Pemohon Informasi Publik dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana.”

Namun dalam praktik di lapangan, lahirnya Pergub Jatim 8/2018 dan Perbup Bojonegoro 44/2021 justru dianggap memperumit prosedur permohonan informasi publik. Salah satu poin krusial yang menuai keberatan adalah keharusan bagi pemohon informasi untuk melampirkan Terms of Reference (ToR) atau Kerangka Acuan Kerja (KAK) sebagai bagian dari persyaratan permintaan informasi. Dokumen semacam ini pada dasarnya biasa digunakan dalam kegiatan proyek, penelitian, atau kebutuhan teknis lembaga—bukan untuk permohonan informasi oleh warga biasa.

BACA JUGA  Musim Hujan Tiba, BPBD Bojonegoro Minta Warga Tingkatkan Kewaspadaan

Kondisi ini menimbulkan kesenjangan besar antara amanat UU KIP dan implementasinya di daerah. Para pengamat dan aktivis keterbukaan informasi menilai bahwa kedua regulasi ini secara tidak langsung menambah “tembok besar” yang menghalangi masyarakat dalam memperoleh hak informasi, bahkan cenderung berpotensi menjadi tameng bagi badan publik untuk menunda atau menolak permohonan informasi.

Gambar: ilustrasi

Bayangkan seorang warga yang sehari-hari bekerja sebagai petani, tidak memiliki latar belakang pendidikan tinggi, dan ingin mendapatkan salinan letter C milik keluarganya misalnya. Jika ia diwajibkan menyusun ToR atau KAK, tentu hal ini akan menjadi beban yang sangat berat. Padahal, informasi administratif seperti itu seharusnya dapat diakses dengan prosedur sederhana sesuai prinsip UU KIP.

BACA JUGA  Kapolres Bojonegoro Tinjau Sejumlah Gereja, Pastikan Pengamanan Natal 2025

Pertanyaan besar pun muncul: Apakah regulasi daerah tersebut sejalan dengan semangat keterbukaan informasi yang diamanatkan konstitusi dan undang-undang nasional? Ataukah justru menjadi bentuk kemunduran dalam transparansi pelayanan publik?

Kritik dari masyarakat terus menguat, mendesak agar pemerintah provinsi dan pemerintah daerah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap regulasi yang berpotensi menghambat hak masyarakat tersebut. Keterbukaan informasi bukan hanya soal prosedur administratif, melainkan fondasi penting dalam mewujudkan pemerintahan yang akuntabel, demokratis, dan berpihak pada rakyat.

Jika syarat-syarat administratif seperti ToR atau KAK tetap dipaksakan untuk permohonan informasi dasar, maka prinsip “cara sederhana” sebagaimana amanat UU 14/2008 akan semakin redup, dan akses informasi publik—yang seharusnya menjadi hak setiap orang—akan kembali menjadi hak istimewa yang hanya dapat dinikmati oleh kalangan tertentu.

BACA JUGA  Dilantik di Gedung Keuangan Daerah, Empat Pejabat Eselon II Pemkab Blora Resmi Berganti

Keterbukaan informasi adalah jembatan antara pemerintah dan rakyat. Namun di Jawa Timur dan Bojonegoro, jembatan itu kini terasa semakin sempit, bahkan terancam tertutup. Pemerintah daerah sudah saatnya kembali ke ruh undang-undang: memberikan informasi publik secara cepat, mudah, dan tanpa hambatan yang tidak perlu.

Penulis:

Gunaidik (Ketua IWO Indonesia DPD Bojonegoro) dan telah berkali-kali mengikuti sidang ajudikasi non litigasi di KIP Jatim dan Jateng

Verified by MonsterInsights