Pemkab Blora Bersama BSSN Perpanjang Perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan Sertifikat Elektronik

BLORA,dutaperistiwa.com – Pemerintah Kabupaten Blora bersama Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber Sandi Negara (BSSN) menandatangani perjanjian kerja sama tentang pemanfaatan sertifikat elektronik di pemerintahan Kabupaten Bora.

Bertempat di aula Roebiono Kertopati BSSN, Selasa (9/12/2025), penandatanganan diikuti sebanyak 15 mitra BSrE dari kab/kota seluruh Indonesia.

Kegiatan itu dihadiri oleh Sekretaris Utama BSSN dan pejabat utama di lingkungan BSSN.

BACA JUGA  Ketua DPRD Bojonegoro Hadiri Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah 2026

Kerja sama ini merupakan perpanjangan masa berlaku perjanjian sebelumnya.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kabupaten Blora Pratikto Nugroho,S.Sos., MM., selaku perwakilan Kabupaten Blora mengatakan, Pemkab Blora telah memanfaatkan sertifikat elektronik sejak tahun 2019 yang digunakan untuk tanda tangan elektronik.

“Jadi kegiatan ini untuk perpanjangan waktu kerja sama,” kata Pratikto Nugroho.

Ia menyebut, tanda tangan elektronik saat ini menjadi salah satu penunjang dalam pemerintahan digital.

BACA JUGA  Kolaborasi Multisektor Dorong Keberhasilan Program MBG di Bojonegoro

“TTE sistem pemerintahan diharapkan lebih efektif, efisien dan akuntabel,” tegasmya.

Disampaikan lebih lanjut, sejak TTE diimplementasikan di Kabupaten Blora, jumlah user telah mencapai 500 user, yang sebagian besar ASN,dan sistem elektronik yang mengimplementasikan TTE sebanyak 11 sistem.

Untuk dokumen yang sudah di TTE sebanyak 400 ribu dokumen.

BACA JUGA  Cek SPBE dan Pangkalan, Polisi-Pemda Jaga Pasokan LPG Bojonegoro

Kegiatan penandatanganan dilakukan secara bersama oleh mitra BSrE secara elektronik.

Sebelum penandatanganan kegiatan diisi dengan diskusi panel yang disampaikan oleh pimpinan direktorat mengenai keamanan siber.

Redaksi

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights