Pemkab Blora Bersama BSSN Perpanjang Perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan Sertifikat Elektronik

BLORA,dutaperistiwa.com – Pemerintah Kabupaten Blora bersama Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber Sandi Negara (BSSN) menandatangani perjanjian kerja sama tentang pemanfaatan sertifikat elektronik di pemerintahan Kabupaten Bora.

Bertempat di aula Roebiono Kertopati BSSN, Selasa (9/12/2025), penandatanganan diikuti sebanyak 15 mitra BSrE dari kab/kota seluruh Indonesia.

Kegiatan itu dihadiri oleh Sekretaris Utama BSSN dan pejabat utama di lingkungan BSSN.

BACA JUGA  Ungkap Curanmor: Kombes Putu Kholis Tekankan Keamanan dan Masa Depan Dua Pelaku yang Masih di Bawah Umur

Kerja sama ini merupakan perpanjangan masa berlaku perjanjian sebelumnya.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kabupaten Blora Pratikto Nugroho,S.Sos., MM., selaku perwakilan Kabupaten Blora mengatakan, Pemkab Blora telah memanfaatkan sertifikat elektronik sejak tahun 2019 yang digunakan untuk tanda tangan elektronik.

BACA JUGA  Menteri Imigrasi dan Bappenas Kunjungi Blora, Kantor Imigrasi Kelas I Segera Berdiri

“Jadi kegiatan ini untuk perpanjangan waktu kerja sama,” kata Pratikto Nugroho.

Ia menyebut, tanda tangan elektronik saat ini menjadi salah satu penunjang dalam pemerintahan digital.

“TTE sistem pemerintahan diharapkan lebih efektif, efisien dan akuntabel,” tegasmya.

Disampaikan lebih lanjut, sejak TTE diimplementasikan di Kabupaten Blora, jumlah user telah mencapai 500 user, yang sebagian besar ASN,dan sistem elektronik yang mengimplementasikan TTE sebanyak 11 sistem.

BACA JUGA  Bersama Masyarakat, Perhutani KPH Jatirogo Dukung Pelestarian Tradisi Sedekah Bumi di Desa Bate

Untuk dokumen yang sudah di TTE sebanyak 400 ribu dokumen.

Kegiatan penandatanganan dilakukan secara bersama oleh mitra BSrE secara elektronik.

Sebelum penandatanganan kegiatan diisi dengan diskusi panel yang disampaikan oleh pimpinan direktorat mengenai keamanan siber.

Redaksi

Views: 0

Verified by MonsterInsights