Ribuan Botol Miras Hasil Operasi Cipta Kondisi Akhir Tahun 2025 Dimusnahkan Polres Blora

BLORA, dutaperistiwa.com – Kepolisian Resor (Polres) Blora menggelar pemusnahan massal barang bukti minuman keras (miras) di halaman belakang Mapolres Blora, Senin (29/12/2025).

Ribuan botol miras tersebut merupakan hasil sitaan dari Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dalam rangka pengamanan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

Berdasarkan data yang dihimpun, sebanyak 1.628 botol miras berbagai merek dan jenis dimusnahkan dengan cara digilas menggunakan alat berat.

Pemusnahan ini disaksikan langsung oleh jajaran Forkopimda Kabupaten Blora, tokoh masyarakat, serta perwakilan dari instansi terkait.

BACA JUGA  Bupati Setyo Wahono: Program GAYATRI Wujud Nyata Pemberdayaan Ekonomi Keluarga di Bojonegoro

Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa operasi miras ini merupakan langkah preventif kepolisian untuk menekan angka kriminalitas dan gangguan kamtibmas yang kerap dipicu oleh konsumsi alkohol, terutama saat malam perayaan tahun baru.

“Kami musnahkan sebanyak 1.628 botol miras hasil KRYD Nataru. Langkah ini penting karena Polri tidak bisa berdiri sendiri dalam menjaga kondusifitas wilayah. Kami memerlukan dukungan dari semua elemen masyarakat untuk memastikan Blora tetap aman,” tegas AKBP Wawan Andi Susanto di sela-sela kegiatan.

BACA JUGA  Dandim 0721/Blora Via Podcast Radio Gagak Rimang Sosialisasikan Penerimaan Prajurit TNI AD

Selain memusnahkan miras, Kapolres juga memaparkan capaian penegakan hukum sepanjang tahun 2025.

Tercatat angka kriminalitas di Blora mengalami kenaikan signifikan dengan total 181 kasus tindak pidana, di mana kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) menjadi yang paling menonjol dengan 68 kasus.

Di sisi lain, jajaran Satresnarkoba Polres Blora juga menunjukkan kinerja kuat dengan mengungkap 15 kasus narkoba dan mengamankan 18 tersangka.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 125,23 gram sabu, 62,10 gram ganja, 315 butir ekstasi, serta 634 butir obat berbahaya lainnya.

BACA JUGA  Pemkab Bojonegoro, BPJS Kesehatan dan Kodim 0813 Bersinergi Luncurkan Desa Sehat JKN dan Penguatan KDMP

“Terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Blora, Kodim 0721/Blora, Kejaksaan, Pengadilan Negeri, dan seluruh komponen masyarakat yang telah membantu menciptakan kondusifitas wilayah. Sumbangsih masyarakat, seperti melalui Satkamling, sangat membantu kami dalam mengelola situasi yang ada,” tambah Kapolres.

Dengan pemusnahan barang bukti ini, Polres Blora berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan di lapangan guna meminimalisir potensi gangguan keamanan demi kenyamanan warga masyarakat di Kabupaten Blora.

Redaksi

Views: 0

Verified by MonsterInsights