Pemkot Malang Sosialisasikan Perizinan Berbasis Risiko, Investasi Tembus Rp3,11 Triliun

MALANG, dutaperistiwa.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menggelar sosialisasi perizinan berusaha berbasis risiko sekaligus penyerahan simbolis manfaat BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris peserta, di Hotel Savana, Jalan Letjen Sutoyo No. 30–24, Kota Malang, Rabu (11/2/2026).

Kegiatan ini dihadiri Wali Kota Malang Wahyu Hidayat, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan PMPTSP Kota Malang Arif Tri Sastyawan, serta para pelaku usaha dan pemangku kepentingan.

Dalam arahannya, Wali Kota Malang Wahyu Hidayat menegaskan bahwa Kota Malang memiliki karakteristik sebagai kota dengan mobilitas dan aktivitas ekonomi yang tinggi, meski jumlah penduduknya tidak sebesar kota metropolitan lainnya. Kondisi tersebut menuntut perencanaan pembangunan yang adaptif dan responsif terhadap dinamika usaha dan investasi.

Dr. Ir. Wahyu Hidayat, MM, Wali Kota Malang saat memberikan arahannya

“Pemerintah Kota Malang terus berupaya membangun ekosistem usaha yang sehat, inklusif, dan berdaya saing. Kami ingin pelaku usaha, khususnya UMKM, benar-benar mendapatkan kemudahan, baik dari sisi pembiayaan, pemasaran, maupun perizinan,” ujar Wahyu yang akrab disapa Pak Mbois.

Ia menyampaikan, sejumlah produk pelaku usaha di Kota Malang kini tidak hanya dikenal di tingkat lokal, tetapi juga telah menembus pasar regional hingga luar daerah, bahkan sebagian sudah melakukan ekspor.

Menurutnya, salah satu kunci memperluas akses pasar dan meningkatkan kepercayaan mitra usaha adalah pemenuhan aspek legalitas.

“Melalui sosialisasi perizinan berusaha berbasis risiko ini, kami berharap para pelaku usaha memahami regulasi yang berlaku dan mampu mengimplementasikannya dalam kegiatan usaha masing-masing. Legalitas usaha menjadi pondasi penting untuk meningkatkan daya saing,” tegasnya.

Wahyu juga mengajak peserta mengikuti sosialisasi dengan sungguh-sungguh serta membangun sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat. Dengan kolaborasi tersebut, ia optimistis Kota Malang akan terus berkembang menjadi kota yang ramah investasi, tertib regulasi, dan berdaya saing, sekaligus mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Pada kesempatan itu, Wahyu turut mengungkapkan capaian investasi Kota Malang yang melampaui target nasional. Target investasi dari pemerintah pusat sebesar Rp3,2 triliun berhasil dilampaui.

“Ini menjadi indikator bahwa Kota Malang dinilai aman, nyaman, dan layak sebagai tujuan investasi,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan PMPTSP Kota Malang, Arif Tri Sastyawan, menjelaskan bahwa hingga saat ini tercatat hampir 90 ribu pelaku usaha di Kota Malang, baik skala kecil maupun besar, telah terdata dalam sistem perizinan berusaha.

Untuk tahun 2025, target investasi Kota Malang ditetapkan sebesar Rp3,06 triliun. Namun hingga akhir tahun, realisasi investasi mencapai Rp3,11 triliun atau surplus sekitar Rp5 miliar dari target yang ditetapkan Kementerian Investasi.

Arif Tri Sastyawan, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan PMPTSP Kota Malang

“Dari realisasi investasi tersebut, tercatat penyerapan tenaga kerja sebanyak 11.307 orang. Hal ini menunjukkan bahwa peningkatan investasi sangat berkorelasi dengan penyerapan tenaga kerja di Kota Malang,” jelas Arif.

Ia menambahkan, tingkat pengangguran terbuka di Kota Malang juga menunjukkan tren penurunan. Pada 2025 berada di angka 5,69 persen, turun dibandingkan 2024 yang mencapai 6,1 persen.

“Harapan kami, pada tahun 2026 tingkat pengangguran terbuka di Kota Malang dapat kembali turun,” imbuhnya.

Dalam paparannya, Arif juga menekankan pentingnya tertib administrasi bagi pelaku usaha, khususnya dalam pengelolaan Nomor Induk Berusaha (NIB). Ia mengingatkan agar pelaku usaha tidak sembarangan mengganti nomor telepon dan alamat email yang terdaftar, serta menjaga kata sandi akun OSS.

“Banyak kendala NIB justru karena nomor HP diganti, email diganti, atau lupa kata sandi. Jika mengalami kesulitan, silakan langsung datang ke Mal Pelayanan Publik (MPP). Di sana ada layanan OSS yang siap membantu,” ujarnya.

Menurutnya, proses pengurusan NIB pada prinsipnya cukup sederhana. Pelaku usaha hanya perlu menyiapkan KTP, nomor telepon, alamat email, lokasi usaha, dan data usaha. Jika seluruh persyaratan lengkap dan tidak ada kendala, penerbitan NIB dapat selesai dalam satu hari.

Pada kegiatan tersebut juga dilakukan penyerahan simbolis manfaat BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris peserta sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja dan keluarganya.

Melalui kegiatan ini, Pemkot Malang menegaskan komitmennya untuk terus mendorong kemudahan perizinan berusaha sekaligus memperkuat perlindungan tenaga kerja guna mewujudkan iklim investasi yang sehat dan berkelanjutan di Kota Malang. (Yuni)

BACA JUGA  Dandim 0721/Blora Berikan Jam Komandan Kepada Prajurit dan PNS
Verified by MonsterInsights