BLORA, dutaperistiwa.com – Polemik belum rampungnya Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Blora kembali mencuat. Forum Masyarakat Marginal (FMM) secara tegas mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora segera menuntaskan RDTR yang dinilai krusial bagi kepastian hukum investasi dan kemudahan perizinan usaha.
Desakan tersebut disampaikan dalam audiensi yang berlangsung cukup panas di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Blora, Kamis (12/2/2026). Audiensi menghadirkan Forum Masyarakat Marginal, yang diwakili Gunaidik selalu koordinator dan Handoko Wahyu selaku juru bicara bersama sejumlah elemen masyarakat, Ketua DPRD Blora Mustopa, Ketua Komisi C M. Muhlisin, dan Muhamad Mucklisin (Cak Sin) selaku Ketua Bapemperda dari Fraksi PKB, sementata dari Pemerintah Kabupaten Blora hadir Kabag Hukum Setda Blora Setiyono, Kepala Dinas PUPR Blora Nidzamuddin Al Huda beserta jajaran, perwakilan DPMPTSP, serta sejumlah awak media.
RDTR Jadi Kunci Perizinan dan Investasi
Audiensi membahas pelaksanaan Perda Kabupaten Blora Nomor 5 Tahun 2021 tentang RTRW 2021–2041. Dalam regulasi tersebut, Pasal 76 mengamanatkan bahwa aturan pelaksana berupa Peraturan Bupati (Perbup) harus diterbitkan paling lama tiga tahun setelah perda disahkan.
Namun hingga memasuki tahun kelima, RDTR sebagai turunan teknis RTRW belum juga ditetapkan. Padahal, RDTR menjadi dasar integrasi sistem perizinan berbasis Online Single Submission (OSS), termasuk dalam penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).
Koordinator FMM, Gunaidik, dalam pengantarnya menyampaikan kegelisahan masyarakat kecil dan pelaku UMKM yang kesulitan mengurus legalitas usaha pasca terbitnya PP Nomor 28 Tahun 2025.

“Tanpa RDTR, pelaku usaha kecil harus membayar mahal hanya untuk satu KBLI. Satu KKPR untuk luasan 500 meter persegi bisa mencapai Rp1,5 juta dan itu pun belum tentu terbit. Ini memberatkan,” ujarnya.
Audiensi Memanas, FMM Tantang Eksekutif
Suasana memanas ketika Handoko Wahyu, mantan Ketua PC PMII Blora yang menjadi juru bicara FMM, menyoroti lambannya kinerja eksekutif dalam menyusun Perbup RDTR.

“Perda kita sudah tahun 2021. Di dalam pasalnya jelas maksimal tiga tahun aturan turunannya harus selesai. Sekarang sudah masuk tahun kelima,” tegas Handoko.
Ia juga membantah pernyataan Kabid Tata Ruang Dinas PUPR yang sebelumnya menyebut tidak ada daerah yang mampu menyusun RDTR dalam waktu singkat. Handoko mencontohkan Kabupaten Sragen yang mampu menerbitkan Perbup RDTR hanya dalam waktu satu tahun setelah perda diundangkan.
Menurutnya, kondisi ini berbanding terbalik dengan target Pemkab Blora yang ingin meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor investasi.
“Ini nonsens. Bagaimana investasi mau masuk kalau payung hukumnya belum ada? Banyak investor melirik Blora, tapi akhirnya balik kanan karena tidak ada kepastian hukum,” tandasnya.
Handoko juga menyinggung adanya pernyataan pejabat teknis yang dinilai janggal terkait anggaran penyusunan RDTR. Ia menilai pernyataan tersebut tidak pantas dan mencederai semangat pelayanan publik.
Kendala Teknis dan Anggaran
Menanggapi kritik tersebut, Plt Kepala Dinas PUPR Blora, Nidzamuddin Al Huda, menjelaskan bahwa proses penyusunan RDTR telah dimulai sejak 2022. Materi teknis untuk Kecamatan Cepu dan Blora bahkan telah diajukan ke Kementerian ATR/BPN pada 2023.
Namun prosesnya tidak mudah. Ia mengakui adanya kendala keterbatasan anggaran, kelengkapan data teknis dari OPD lain, hingga proses harmonisasi dengan ATR/BPN, termasuk terkait lahan sawah dilindungi dan kawasan rawan bencana.

“Satu RDTR jika dibiayai pusat anggarannya sekitar Rp3 miliar. Kami terus berkoordinasi dengan ATR/BPN dan melibatkan tenaga ahli untuk percepatan,” jelasnya.
Meski demikian, pihaknya menargetkan RDTR dapat diselesaikan pada tahun 2026 ini.
Forum Masyarakat Marginal Minta Deadline Tegas
Pernyataan “selesai pada tahun 2026 ini” dinilai oleh Forum Masyarakat Marginal masih terlalu normatif. Dalam forum tersebut, FMM meminta batas waktu yang jelas, yakni minimal satu RDTR selesai paling lambat 1 Mei 2026 ini.
Mereka juga mengusulkan pertemuan lanjutan bulan depan untuk memaparkan progres penyusunan RDTR, yang direncanakan bertepatan dengan momentum buka puasa bersama.
Aktivis senior Blora, Jojok, yang turut hadir, menambahkan perlunya diskusi publik yang lebih intens antara legislatif, eksekutif, dan masyarakat agar persoalan tata ruang, termasuk isu kawasan hijau dan kawasan perindustrian, dapat ditangani secara transparan dan partisipatif.

FMM Akan Terus Kawal
Usai audiensi, Gunaidik menegaskan pihaknya tidak akan berhenti pada forum tersebut.
“Kami akan terus memantau. Bukan hanya RDTR, masih banyak perda di Blora yang belum memiliki aturan turunan. Ini menyangkut kepastian hukum dan masa depan investasi Blora,” tegasnya.
Audiensi ini menjadi momentum evaluasi bersama antara legislatif, eksekutif, dan masyarakat. Kini publik menunggu, apakah komitmen percepatan RDTR benar-benar diwujudkan, atau kembali menjadi janji tanpa kepastian. (Goen)






