Dishub Kota Malang Siapkan Angkot Pelajar Berbasis Digital, Pergerakan Armada Dipantau Real-Time

Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra

KOTA MALANG I DUTA PERISTIWA – Pemerintah Kota Malang melalui Dinas Perhubungan (Dishub) terus mematangkan persiapan pelaksanaan program angkutan kota (angkot) khusus pelajar. Salah satu terobosan yang diterapkan adalah sistem pemantauan digital pada setiap armada guna memastikan layanan berjalan aman, tepat sasaran, transparan, serta sesuai dengan standar operasional yang telah ditetapkan.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, mengatakan seluruh armada angkot yang tergabung dalam program wajib dilengkapi perangkat pemantau berbasis digital. Melalui sistem tersebut, pergerakan kendaraan dapat dipantau secara real-time, mulai dari rute perjalanan, jarak tempuh, waktu operasional hingga jumlah pelajar yang dilayani.

“Ini adalah upaya kami untuk memastikan layanan angkutan pelajar berjalan optimal dan tepat sasaran. Setiap armada yang bekerja sama wajib dilengkapi alat pemantau agar setiap pergerakan dapat terlacak dengan akurat,” ujar Jaya, sapaan akrabnya.

Menurut Jaya, sistem monitoring akan terintegrasi dengan aplikasi yang dikembangkan oleh koperasi angkot. Seluruh aktivitas armada akan terdokumentasi secara transparan, termasuk total kilometer yang ditempuh selama memberikan layanan kepada para pelajar.

Data tersebut nantinya menjadi dasar Dishub Kota Malang dalam menghitung besaran subsidi yang diberikan kepada operator angkot. Pasalnya, skema pembiayaan program dilakukan berdasarkan jumlah kilometer layanan yang berhasil dijalankan oleh masing-masing armada.

Kepala Dishub Kota Malang, Widjaja Saleh Putra

“Nanti ada laporannya, berapa kendaraan yang beroperasi, berapa pelajar yang diangkut, dan sebagainya. Karena kami membeli jasa berdasarkan kilometer yang ditempuh,” jelasnya.

Selain menyiapkan sistem digital, Dishub Kota Malang juga menetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang wajib dipatuhi oleh seluruh pengemudi maupun koperasi peserta program. Pengemudi diwajibkan mengenakan seragam, tidak diperbolehkan merokok saat bertugas, serta dilarang menggunakan telepon seluler secara sembarangan ketika mengemudikan kendaraan.

Kepatuhan terhadap SOP tersebut menjadi syarat utama bagi koperasi yang ingin bergabung dalam program angkot pelajar, sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menghadirkan layanan transportasi yang aman, nyaman, dan profesional bagi para siswa.

Di sisi regulasi, Jaya mengungkapkan bahwa proses penyusunan payung hukum program kini telah memasuki tahap akhir. Rancangan Peraturan Wali Kota (Perwal) telah selesai dievaluasi oleh Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan saat ini sudah dikembalikan ke Bagian Hukum Pemerintah Kota Malang untuk proses pengundangan.

“Progresnya tinggal selangkah lagi. Biro Hukum Provinsi Jatim sudah selesai melakukan evaluasi dan sudah mengembalikannya ke Bagian Hukum Pemkot Malang. Setelah Perwal diundangkan dan sistem monitoring rampung, kami optimistis program angkot pelajar bisa segera beroperasi secara maksimal,” pungkas Jaya.

Program angkot pelajar ini diharapkan menjadi solusi transportasi yang aman, tertib, dan terjangkau bagi pelajar di Kota Malang. Di sisi lain, program tersebut juga diharapkan mampu menghidupkan kembali angkutan kota melalui sistem pelayanan yang lebih modern, akuntabel, dan berbasis teknologi.

Reporter : Yuni Ektanta

Editor : Gunaidik

:::

Views: 0

BACA JUGA  Pemkot Malang Optimalkan DBHCHT untuk Perkuat Kesejahteraan Masyarakat
Verified by MonsterInsights