BLORA I DUTA PERISTIWA – Proyek pembangunan yang berlokasi di wilayah Kelurahan Balun, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, menuai sorotan. Pasalnya, papan informasi proyek yang terpasang di lokasi tidak mencantumkan nama konsultan pengawas, yang seharusnya menjadi bagian wajib dalam transparansi pekerjaan.
Berdasarkan data yang tertulis pada papan proyek di lokasi, kegiatan tersebut adalah pembangunan kamar mandi TK Pertiwi Kelurahan Balun. Lokasi pekerjaan berada di lingkungan TK Pertiwi Tunas Abadi, Jalan Pramuka Bypass, RW 14, Kelurahan Balun, Kecamatan Cepu.
Adapun rincian proyek yang tercantum di papan informasi hanya meliputi:
- Nama kegiatan: Pembangunan Kamar Mandi TK Pertiwi Kelurahan Balun
- Sumber anggaran: APBD Tahun Anggaran 2026
- Nilai anggaran: Rp 46.328.700,00
- Pelaksana: CV Putro Sembodo
- Waktu pelaksanaan: 60 hari kalender (22 Juli 2026 – 19 September 2026)
Namun, dari seluruh informasi tersebut, tidak ditemukan keterangan terkait nama konsultan pengawas, yang seharusnya dicantumkan sebagai bentuk kontrol mutu pekerjaan.
Saat dikonfirmasi, Dwi dari pihak CV Putro Sembodo melalui pesan WhatsApp menyatakan bahwa dirinya tidak mengerjakan proyek tersebut.
“Bukan saya yang mengerjakan, CV saya hanya dipinjam teman saya yang bernama Agung,” ujar Dwi, Sabtu (8/8/2026).
Sementara itu, Agung yang disebut sebagai pelaksana di lapangan saat dimintai klarifikasi terkait tidak dicantumkannya nama pengawas, hanya memberikan jawaban singkat.
“Sebentar tak tanya ke teman saya dulu, Husen,” tulisnya melalui pesan WhatsApp.
Namun hingga berita ini ditayangkan, Agung belum memberikan penjelasan lanjutan terkait alasan tidak dicantumkannya konsultan pengawas, meskipun pesan konfirmasi telah terbaca.
Diduga Langgar Aturan Keterbukaan
Tidak dicantumkannya nama pengawas dalam papan proyek dinilai bertentangan dengan sejumlah regulasi, di antaranya:
- UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mewajibkan informasi disampaikan secara lengkap dan transparan
- Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya, yang menekankan prinsip transparansi dan akuntabilitas
- Permen PUPR Nomor 14 Tahun 2020, yang menegaskan pentingnya pengawasan dalam pekerjaan konstruksi
- Perki Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik
Ketiadaan informasi pengawas tidak hanya mengurangi transparansi, tetapi juga berpotensi melemahkan fungsi kontrol terhadap kualitas pekerjaan di lapangan.
Selain itu, pengakuan terkait praktik “peminjaman CV” juga menjadi catatan serius, karena berpotensi melanggar ketentuan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Masyarakat pun berharap instansi terkait segera melakukan evaluasi dan penelusuran lebih lanjut agar pelaksanaan proyek benar-benar sesuai aturan dan tidak menimbulkan dugaan penyimpangan.
Reporter : Gunaidik
Editor : Redaksi
Views: 10






