Pemkot Malang Perketat PBG, Pengembang Wajib Tuntaskan Administrasi PSU Sejak Awal

Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kota Malang yang juga menjabat Kepala DPUPRKP, R. Dandung Djuarianto

MALANG | DUTA PERISTIWA — Pemerintah Kota (Pemkot) Malang mulai mengambil langkah tegas terhadap pengembang perumahan yang belum memenuhi kewajiban penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU). Kebijakan ini ditempuh sebagai respons atas banyaknya persoalan PSU yang berlarut-larut, bahkan sebagian pengembang diketahui sudah tidak lagi dapat ditemukan.

Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kota Malang yang juga menjabat Kepala DPUPRKP, R. Dandung Djuarianto, menegaskan bahwa Pemkot kini memperketat mekanisme penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Setiap pengembang diwajibkan menuntaskan administrasi penyerahan PSU sejak awal pengurusan izin pembangunan.

Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kota Malang yang juga menjabat Kepala DPUPRKP, R. Dandung Djuarianto

“Kalau pengembang tidak menyerahkan administrasi PSU, kami tidak akan mengeluarkan PBG. Ini bukan ancaman, tetapi memang sudah menjadi aturan yang kami terapkan,” tegasnya saat diwawancarai, Rabu (5/8/2026).

Langkah ini merupakan bagian dari evaluasi menyeluruh terhadap persoalan PSU di Malang yang hingga kini belum terselesaikan. Berdasarkan data Pemkot, baru 17 kawasan perumahan yang telah menyerahkan PSU secara fisik kepada pemerintah daerah, sementara ratusan lainnya masih dalam proses.

Dandung mengakui, kendala terbesar berasal dari pengembang yang sudah tidak lagi beroperasi atau sulit dilacak keberadaannya. Selain itu, kondisi fisik di lapangan kerap tidak sesuai dengan site plan yang diajukan saat proses perizinan.

“Banyak sekali kendalanya. Ada pengembang yang sudah tidak ada. Ada juga kondisi di lapangan yang tidak sesuai site plan. Ini yang membuat penyerahan PSU terhambat,” ujarnya.

Ia menegaskan, selama PSU belum diserahkan, seluruh fasilitas umum di kawasan perumahan masih menjadi tanggung jawab pengembang. Kondisi ini membuat pemerintah tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pembangunan maupun perbaikan menggunakan anggaran daerah.

“Kalau belum menjadi aset daerah, pemerintah tidak bisa masuk melakukan pembangunan. Kalau dipaksakan, justru bisa menjadi temuan karena asetnya bukan milik pemerintah,” tegasnya lagi.

Untuk mempercepat penyelesaian, Pemkot memilih memprioritaskan pengembang yang masih aktif. Langkah ini dinilai lebih realistis dibandingkan mengejar pengembang yang sudah tidak diketahui keberadaannya.

“Jangan sampai kami sibuk mengejar pengembang yang sudah hilang, sementara yang masih aktif justru ikut meninggalkan kewajibannya,” imbuhnya.

Di sisi lain, Pemkot juga membuka kemungkinan penyerahan PSU secara mandiri oleh warga apabila pengembang benar-benar tidak dapat ditemukan. Namun, mekanisme ini membutuhkan proses hukum dan administrasi yang cukup kompleks, sehingga belum pernah diterapkan di Kota Malang.

Pemkot Malang menjadwalkan klarifikasi lanjutan dalam waktu dekat untuk menentukan langkah berikutnya, termasuk kemungkinan sanksi apabila ditemukan pelanggaran dalam penyediaan PSU.

Salah satu kawasan yang kini menjadi perhatian adalah Perum Piranha Residence di Kelurahan Tunjungsekar, Kecamatan Lowokwaru. Kasus ini menjadi gambaran nyata bahwa kepastian status PSU tidak hanya menyangkut kewajiban pengembang, tetapi juga berpengaruh langsung terhadap pelayanan dan pembangunan infrastruktur bagi masyarakat.

Dengan langkah tegas ini, Pemkot Malang berharap tidak ada lagi pengembang yang mengabaikan kewajiban, serta memastikan hak masyarakat atas fasilitas umum dapat terpenuhi secara layak dan berkelanjutan.

Reporter : Yuni Ektanta

Editor : Redaksi

Views: 24

BACA JUGA  Penyaluran Bantuan dari Presiden di Kunduran Dipantau Langsung oleh Bupati Blora
Verified by MonsterInsights