Revitalisasi TK Kristen Cepu Disorot, Diduga Abaikan K3 dan Keterbukaan Informasi

BLORA I DUTA PERISTIWA – Proyek revitalisasi TK Kristen Cepu yang bersumber dari Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026 menjadi sorotan publik. Proyek dengan nilai anggaran sebesar Rp 560.160.707,09 tersebut diduga dikerjakan tanpa memperhatikan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta mengabaikan prinsip keterbukaan informasi kepada masyarakat.

Berdasarkan pantauan di lapangan, sejumlah pekerja terlihat tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) saat melakukan aktivitas pembangunan. Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran terkait keselamatan kerja dalam pelaksanaan proyek yang berlangsung selama 90 hari kalender, terhitung mulai September hingga November 2026.

“Beberapa pekerja terlihat tidak menggunakan APD sebagai bentuk kepatuhan terhadap standar K3 yang ada,” ujar salah seorang warga sekitar yang enggan disebutkan namanya, saat ditemui awak media di sekitar lokasi proyek, Senin (28/9/2026) pagi.

Selain itu, warga juga menyoroti minimnya transparansi dalam pelaksanaan kegiatan tersebut. Pada papan informasi proyek, tidak dicantumkan secara rinci pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan P2SP (Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan), sehingga memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat.

Upaya konfirmasi pun telah dilakukan oleh awak media kepada Kepala Sekolah TK Kristen Cepu, Lina, pada Senin (28/9/2026). Namun, hingga berita ini ditayangkan, sejumlah pertanyaan yang disampaikan melalui pesan WhatsApp belum mendapatkan jawaban yang jelas.

Sikap tertutup tersebut dinilai tidak sejalan dengan prinsip keterbukaan informasi publik, terutama dalam proyek yang menggunakan anggaran negara.

Sebagai informasi, pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2026 mengacu pada petunjuk teknis (juknis) yang ditetapkan oleh Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi, Pendidikan Khusus, dan Pendidikan Layanan Khusus Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 55 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Pemerintah Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2026. Dalam juknis tersebut ditegaskan bahwa pelaksanaan kegiatan harus memenuhi aspek transparansi, akuntabilitas, serta memperhatikan standar K3 dalam setiap tahapan pekerjaan.

Selain itu, ketentuan umum juga mengharuskan adanya papan informasi kegiatan yang memuat secara lengkap data proyek, termasuk pelaksana, sumber dana, nilai anggaran, dan jangka waktu pelaksanaan sebagai bentuk akuntabilitas kepada publik.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih membuka ruang hak jawab kepada pihak-pihak terkait guna memberikan klarifikasi dan penjelasan lebih lanjut demi keberimbangan informasi.

Reporter: Gunaidik

Editor: Redaksi

Views: 42

BACA JUGA  Proyek Rehabilitasi Balai Pertemuan Kelurahan Karangboyo Cepu Tak Terlihat Aktifitas Meski di Hari Kerja
Verified by MonsterInsights