Bupati Bojonegoro Keluarkan SE Pembelian Telur GAYATRI, Upaya Lindungi Peternak Lokal dan Perkuat Ketahanan Pangan

BOJONEGORO, dutaperistiwa.com – Bupati Bojonegoro menerbitkan Surat Edaran Nomor 524/605/412.222/2026 tentang Pembelian Telur Ayam dari Keluarga Penerima Manfaat Program Gerakan Beternak Ayam Petelur Mandiri (GAYATRI) dan Peternak Ayam Petelur Lokal. Kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk melindungi peternak lokal, memperkuat ketahanan pangan, serta mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat Bojonegoro.

Melalui surat edaran tersebut, Bupati Setyo Wahono menginstruksikan seluruh perangkat daerah, kecamatan, hingga unit layanan terkait agar mendukung penyerapan hasil produksi telur dari keluarga penerima manfaat Program GAYATRI dan peternak ayam petelur lokal.

Dalam edaran tersebut, seluruh ASN, karyawan, dan karyawati di lingkungan OPD maupun kecamatan juga dihimbau untuk ikut berpartisipasi membeli telur minimal 2 kilogram per bulan. Harga pembelian disesuaikan dengan harga pasar atau Harga Acuan Pembelian (HAP) tingkat produsen yang telah ditetapkan pemerintah.

BACA JUGA  Bupati Kendal ke Blora Demi Bongkar Resep Sukses Infrastruktur dan Ekonomi Petani

Selain itu, camat juga diminta menginstruksikan kepala desa untuk mengajak masyarakat membeli telur dari peternak lokal sebagai bentuk dukungan terhadap keberlangsungan Program GAYATRI. Pemerintah daerah berharap gerakan ini mampu meningkatkan kesejahteraan keluarga penerima manfaat sekaligus menjaga stabilitas usaha peternak ayam petelur di Bojonegoro.

BACA JUGA  629 Usulan Jabatan Masuk BKN, Pemkot Malang Tinggal Tunggu Pertek untuk Mutasi dan Pengisian Posisi Kosong

Surat edaran juga ditujukan kepada Kepala SPPG agar kebutuhan telur untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) diprioritaskan dari keluarga penerima manfaat Program GAYATRI dan peternak ayam petelur lokal. Langkah ini diharapkan mampu menciptakan rantai ekonomi yang saling menguatkan antara program sosial dan pemberdayaan peternak daerah.

Tidak hanya itu, Pemkab Bojonegoro juga menghimbau pelaku usaha, swalayan, retail, dan pasar tradisional untuk menyediakan serta memprioritaskan penjualan telur ayam ras dari peternak lokal Bojonegoro. Pelaku usaha juga diminta tidak melakukan praktik penimbunan maupun spekulasi harga yang dapat merugikan masyarakat dan peternak.

BACA JUGA  Bupati Blora Buka Suara, Waduk Tempuran Didorong Go Internasional

Sebagai bentuk pengawasan dan evaluasi, pelaksanaan penyerapan telur di OPD, kecamatan, SPPG, RSUD, dan unit usaha diwajibkan dilaporkan kepada Bupati Bojonegoro melalui Dinas Peternakan dan Perikanan melalui tautan pelaporan resmi di https://s.id/gayatriseraptelur

Program GAYATRI sendiri menjadi salah satu program unggulan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro dalam upaya mendorong kemandirian ekonomi masyarakat melalui sektor peternakan, sekaligus memperkuat ketahanan pangan berbasis potensi lokal.

Redaksi

Views: 1

Verified by MonsterInsights