116 Kios Pasar Gadang Dibongkar, Relokasi Pedagang Diklaim Tanpa Gejolak

MALANG I DUTA PERISTIWA — Proses pembongkaran tahap kedua di kawasan Pasar Induk Gadang (PIG) resmi memasuki tenggat akhir pada 14 September 2026. Hingga kini, tercatat masih ada 116 lapak yang akan dipindahkan guna mendukung kelanjutan proyek perbaikan jalan di kawasan tersebut.

Pemerintah memastikan, pada Rabu (16/9/2026), pembongkaran berjalan sesuai rencana dan dilakukan secara serentak dengan penataan kawasan agar tetap aman dan tertib.

Kabid Pasar Diskopindag Kota Malang, Luh Putu Eka Wilantari, yang mewakili Kepala Diskopindag, menegaskan bahwa jadwal pembongkaran telah disepakati bersama para pedagang sejak awal.

“Awal September sudah ada beberapa pedagang yang pindah. Sebagian besar memang dijadwalkan pada tanggal 15 September karena dianggap hari yang baik oleh para pedagang,” ujar Eka saat memantau jalannya pembongkaran.

Kabid Pasar Diskopindag Kota Malang, Luh Putu Eka Wilantari

Berdasarkan data yang dihimpun, sebelum relokasi terdapat 1.618 pedagang yang memiliki lapak di kawasan Pasar Gadang. Namun setelah dilakukan verifikasi ulang terhadap pedagang aktif, jumlah tersebut menyusut menjadi 1.057 pedagang.

Dari jumlah itu, sebanyak 953 pedagang telah lebih dulu menempati bangunan relokasi yang telah disediakan. Sementara itu, 116 pedagang lainnya memilih pindah pada 15 September, sekaligus menunggu kesiapan fasilitas relokasi secara menyeluruh.

“Sebanyak 116 pedagang memang menentukan pindah pada tanggal 15 September. Ini juga sambil menunggu pembangunan tempat relokasi selesai,” jelasnya.

Dalam pelaksanaannya, pemerintah menggandeng sejumlah unsur lintas sektor guna memastikan proses berjalan kondusif. Di antaranya Satpol PP, TNI, Polri, serta Dinas Perhubungan.

Eka memastikan, keterlibatan berbagai pihak tersebut menjadi langkah antisipatif agar pembongkaran tidak memicu gejolak di lapangan maupun menghambat percepatan proyek infrastruktur.

“Pembongkaran dipastikan berjalan aman tanpa gejolak karena kami melibatkan Satpol PP, TNI, Polri, dan Dishub,” tegasnya.

Menariknya, dalam skema pembongkaran ini, pemerintah tidak membebankan biaya kepada seluruh pedagang. Pedagang dengan kios kecil dibebaskan dari biaya, sementara pembiayaan dilakukan melalui mekanisme subsidi silang dari pedagang yang memiliki kios lebih besar.

Lebih lanjut, Eka menyebut bahwa relokasi ini juga merupakan keinginan para pedagang sendiri yang mengharapkan solusi permanen atas kondisi sebelumnya.

Selama ini, keberadaan lapak di pinggir jalan dinilai tidak hanya mengganggu kenyamanan berjualan, tetapi juga menjadi salah satu pemicu kemacetan di kawasan Pasar Gadang.

“Pemindahan ini juga permintaan pedagang, karena mereka ingin solusi permanen. Selama ini lapak di pinggir jalan membuat tidak nyaman dan memicu kemacetan,” pungkasnya.

Dengan tuntasnya tahap pembongkaran ini, pemerintah berharap penataan Pasar Induk Gadang dapat berjalan optimal, sekaligus mendukung kelancaran arus lalu lintas dan peningkatan kenyamanan aktivitas ekonomi masyarakat.

Reporter : Yuni Ektanta

Editor : Redaksi

Views: 3

BACA JUGA  Pemkab Bojonegoro Gelar Sosialisasi BKK Desa Tahun Anggaran 2025
Verified by MonsterInsights