MALANG I DUTA PERISTIWA – Pemerintah Kota Malang melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) resmi menyalurkan Bantuan Keuangan Partai Politik (Banpol) Tahun Anggaran 2026 dengan total nilai mencapai Rp7.080.120.000. Penyerahan dilakukan di ruang sidang Balai Kota Malang kepada sembilan partai politik yang memiliki kursi di DPRD Kota Malang.
Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menegaskan bahwa penyaluran dana tersebut bukan sekadar pencairan anggaran, melainkan melekat dengan kewajiban penggunaan dan pertanggungjawaban yang harus dipenuhi masing-masing partai penerima.
“Totalnya sekitar Rp7 miliar lebih. Pembagiannya berdasarkan perolehan suara sah Pemilu 2024, dengan nilai Rp15.000 per suara,” ujar Wahyu saat diwawancarai.

Berdasarkan data yang dihimpun, alokasi terbesar diterima PDI Perjuangan sebesar Rp1.306.890.000, disusul PKB Rp1.196.490.000, Gerindra Rp999.480.000, PKS Rp995.235.000, Golkar Rp872.190.000, Demokrat Rp486.645.000, NasDem Rp480.735.000, PSI Rp391.515.000 dan PAN Rp350.940.000. Besaran tersebut juga tercantum dalam dokumen Penjabaran APBD Kota Malang Tahun Anggaran 2026.
Wahyu menekankan, Banpol memiliki dasar hukum yang jelas dan diharapkan mampu mendorong peningkatan kualitas demokrasi, khususnya melalui pendidikan politik kepada masyarakat.
“Pendidikan politik ini sangat penting, terutama bagi pemilih pemula. Partai politik punya tanggung jawab memberi pemahaman politik yang benar kepada masyarakat,” tegasnya.
Menurutnya, Pemkot Malang juga telah melakukan berbagai upaya sosialisasi pendidikan politik dengan melibatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Namun demikian, besarnya anggaran yang dikucurkan turut menjadi sorotan terkait transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana. Pemerintah menegaskan bahwa laporan pertanggungjawaban menjadi syarat mutlak yang tidak bisa diabaikan.
Kepala Bakesbangpol Kota Malang, Noer Rahman Widjaya, menjelaskan bahwa seluruh dana Banpol 2026 bersumber dari APBD Kota Malang tanpa adanya sharing dari pemerintah pusat.
“Penggunaan Banpol sudah diatur dalam regulasi, salah satunya Permendagri Nomor 78 Tahun 2020, mulai dari penghitungan, penganggaran, penyaluran hingga laporan pertanggungjawaban,” jelasnya.

Ia menambahkan, dana Banpol diarahkan untuk mendukung kegiatan pendidikan politik serta operasional sekretariat partai sesuai ketentuan yang berlaku. Regulasi daerah pun menempatkan pendidikan politik sebagai salah satu prioritas utama dalam penggunaan bantuan tersebut.
Dengan nilai yang mencapai miliaran rupiah, publik pun menaruh harapan besar agar dana Banpol tidak hanya terserap secara administratif, tetapi benar-benar berdampak pada peningkatan kualitas demokrasi dan kesadaran politik masyarakat di Kota Malang.
Reporter : Yuni Ektanta
Editor : Redaksi
Views: 0






