MALANG | DUTA PERISTIWA — Dugaan kekerasan terhadap siswa kembali mencoreng dunia pendidikan. Kali ini, sorotan tajam mengarah ke SMP Negeri 18 Kota Malang, setelah beredar informasi dan rekaman yang memperlihatkan dugaan tindakan kekerasan fisik oleh oknum kepala sekolah terhadap seorang siswa.
Jaringan Kemanusiaan Jawa Timur (JKJT) langsung angkat suara. Dalam siaran persnya, mereka menyatakan keprihatinan mendalam sekaligus kecaman keras atas peristiwa tersebut. Dugaan insiden disebut berkaitan dengan persoalan pakaian siswa, namun hingga kini fakta utuh masih perlu ditelusuri secara independen dan transparan.
Menurut JKJT, jika dugaan tersebut terbukti, maka kasus ini bukan sekadar pelanggaran disiplin atau luapan emosi sesaat. Lebih dari itu, ini merupakan bentuk kegagalan serius dalam menjamin perlindungan anak di lingkungan pendidikan—ruang yang seharusnya aman bagi tumbuh kembang fisik dan psikologis siswa.
“Kekerasan di depan teman sebaya berpotensi menimbulkan trauma mendalam, rasa malu, hingga hilangnya kepercayaan anak terhadap sekolah,” tegas pernyataan tersebut.
Bukan Sekadar Copot Jabatan
JKJT menilai, penyelesaian yang hanya berhenti pada pencopotan kepala sekolah tidak cukup menjawab akar persoalan. Mereka menegaskan bahwa kepala sekolah adalah bagian dari sistem, bukan berdiri sendiri.
Pengangkatan, pembinaan, hingga pengawasan kepala sekolah merupakan tanggung jawab pemerintah daerah dan Dinas Pendidikan. Karena itu, kasus ini tidak boleh disederhanakan menjadi kesalahan individu semata.
Sejumlah hal mendesak untuk diusut, mulai dari proses seleksi kepala sekolah, rekam jejak kepemimpinan, hingga kemungkinan adanya pembiaran oleh pihak lain yang berada di lokasi kejadian.
Dasar Hukum Tegas: Kekerasan Tidak Bisa Ditoleransi
JKJT juga mengingatkan bahwa perlindungan anak bukan sekadar moralitas, melainkan kewajiban hukum. Undang-Undang Perlindungan Anak secara tegas melarang segala bentuk kekerasan terhadap anak, termasuk di lingkungan sekolah.
Selain itu, regulasi terbaru terkait Budaya Sekolah Aman dan Nyaman juga menempatkan keselamatan fisik dan psikologis siswa sebagai prioritas utama yang wajib dijamin oleh seluruh elemen pendidikan.
11 Tuntutan Tegas
Sebagai bentuk respon, JKJT melayangkan 11 tuntutan kepada Pemerintah Kota Malang dan Dinas Pendidikan, di antaranya:
- Menonaktifkan sementara pihak terduga pelaku
- Membentuk tim investigasi independen lintas sektor
- Memberikan pendampingan psikologis kepada korban
- Mengusut kemungkinan pembiaran oleh pihak lain
- Menjatuhkan sanksi tegas, termasuk proses hukum jika terbukti pidana
- Melakukan evaluasi total sistem pengawasan kepala sekolah
Sorotan ke Kepala Dinas
Tak hanya berhenti pada level sekolah, JKJT juga mendesak Kepala Dinas Pendidikan Kota Malang untuk bertanggung jawab secara terbuka. Bahkan, mereka menilai jika tidak mampu menjelaskan kegagalan pengawasan, maka pejabat terkait layak mempertimbangkan mundur dari jabatannya.
“Kartu Merah” untuk Kota Layak Anak
Kasus ini dinilai sebagai tamparan keras bagi predikat Kota Malang sebagai Kota Layak Anak. JKJT menyebut, label tersebut kehilangan makna jika kekerasan masih terjadi di lingkungan sekolah dan tidak ditangani secara serius.
“Sekolah bukan panggung kekuasaan. Anak bukan objek pelampiasan,” tegas pernyataan tersebut.
JKJT pun mengajak masyarakat dan media untuk terus mengawal kasus ini secara kritis, tanpa mengabaikan perlindungan identitas dan kondisi psikologis korban.
Tidak boleh ada impunitas. Tidak boleh ada pembiaran.
Reporter : Yuni Ektanta
Editor : Redaksi
Views: 0






