BLORA I DUTA PERISTIWA – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Blora, Khristiya Lutfiasandhi, S.H., M.H., menekankan pentingnya sinergi, komunikasi, dan koordinasi antara Badan Permusyawaratan Desa (BPD), pemerintah desa (Pemdes), serta aparat penegak hukum dalam mendukung pembangunan desa yang transparan, tertib, dan akuntabel.
Penegasan tersebut disampaikan dalam kegiatan Jaga Desa bagi BPD se-Kabupaten Blora, Senin (12/10/2026). Kegiatan ini menjadi salah satu upaya memperkuat pemahaman hukum bagi aparatur desa sekaligus mencegah potensi permasalahan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan desa.
Kajari Blora menjelaskan, BPD memiliki peran strategis dalam mengawasi penyelenggaraan pemerintahan desa. Oleh karena itu, pemahaman terhadap tugas, fungsi, dan ketentuan peraturan perundang-undangan harus terus ditingkatkan.
Menurutnya, BPD dan pemerintah desa perlu membangun komunikasi yang baik agar berbagai program pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun pemerintah desa dapat berjalan optimal sesuai ketentuan yang berlaku.
“Setiap permasalahan yang muncul harus dikomunikasikan. Kalau niatnya sama-sama membangun, tentu kita bisa menyelesaikan bersama,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan agar persoalan yang berkaitan dengan penyusunan anggaran maupun pelaksanaan program pembangunan tidak dibiarkan berlarut-larut. Apabila terdapat kendala, pemerintah desa maupun BPD dapat berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum sesuai tugas serta kewenangan masing-masing.
Termasuk ketika menghadapi kebingungan dalam pelaksanaan program pembangunan, seperti program koperasi desa maupun program lainnya, seluruh pihak terkait diharapkan duduk bersama untuk mencari solusi berdasarkan regulasi.
Langkah tersebut dinilai penting agar aparatur desa tidak hanya mampu menjalankan program pembangunan, tetapi juga memahami aspek hukum sehingga dapat meminimalkan risiko permasalahan di kemudian hari.
Sinergi BPD dan Pemdes Jadi Kunci Pembangunan Desa
Sementara itu, Bupati Blora Arief Rohman menekankan pentingnya sinergi antara BPD dan pemerintah desa sebagai salah satu kunci keberhasilan pembangunan di tingkat desa.
Hubungan yang harmonis antara kedua unsur tersebut diperlukan untuk menjaga jalannya pemerintahan desa agar tetap sesuai aturan, sekaligus memastikan program pembangunan berjalan efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
BPD dan pemerintah desa diharapkan dapat menjalankan peran masing-masing secara proporsional, mengedepankan musyawarah, serta menjaga keterbukaan dalam pengambilan keputusan yang berkaitan dengan kepentingan warga.
Dengan komunikasi yang baik, berbagai persoalan di tingkat desa diharapkan dapat diselesaikan lebih awal tanpa berkembang menjadi konflik maupun persoalan hukum.
Kejaksaan Siapkan Hotline Konsultasi Hukum Jelang Pilkades
Dalam kesempatan tersebut, Kajari Blora juga menyinggung pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak yang akan datang.
Kejaksaan Negeri Blora, menurutnya, berperan mengawal aspek hukum dan regulasi sesuai tugas serta kewenangannya. Koordinasi dengan pemerintah daerah, kepolisian, dan TNI juga diperlukan guna mendukung pelaksanaan Pilkades yang tertib, aman, dan sesuai ketentuan.
Sinergi lintas sektor diharapkan mampu mengantisipasi potensi persoalan selama tahapan pemilihan sekaligus menjaga situasi tetap kondusif di tengah masyarakat.
Kajari mengakui, keterbatasan jumlah personel menjadi salah satu tantangan apabila pendampingan harus dilakukan secara langsung di setiap desa. Karena itu, Kejaksaan Negeri Blora akan membuka layanan hotline konsultasi hukum bagi BPD maupun pemerintah desa yang membutuhkan penjelasan terkait persoalan hukum, terutama menjelang dan selama pelaksanaan Pilkades serentak.
Layanan tersebut diharapkan menjadi sarana komunikasi yang memudahkan aparatur desa memperoleh informasi dan konsultasi tanpa harus selalu datang langsung ke kantor kejaksaan.
“Aparatur desa dapat menyampaikan kendala melalui komunikasi maupun datang langsung ke kantor Kejaksaan untuk berkonsultasi sesuai kebutuhan dan mekanisme yang berlaku,” jelas Kajari.
Melalui layanan ini, aparatur desa diharapkan lebih proaktif meminta penjelasan ketika menghadapi persoalan yang berkaitan dengan regulasi, sehingga keputusan yang diambil tetap berada dalam koridor hukum.
Jaga Desa untuk Mewujudkan Pemerintahan yang Transparan
Program Jaga Desa diharapkan tidak sekadar menjadi forum penyampaian materi, tetapi juga menjadi sarana edukasi dan penguatan tata kelola pemerintahan desa.
Pemahaman hukum yang memadai menjadi modal penting bagi BPD dan pemerintah desa dalam menjalankan tugas, mengelola anggaran, serta melaksanakan pembangunan secara transparan dan bertanggung jawab.

Komunikasi aktif antara BPD, pemerintah desa, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum juga menjadi langkah strategis untuk mencegah kesalahpahaman serta mengantisipasi potensi pelanggaran sejak dini.
Dengan sinergi yang kuat dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, pembangunan desa di Kabupaten Blora diharapkan semakin maju, mandiri, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Reporter: Sujono
Editor: Redaksi
Views: 3






