BAZNAS Blora Salurkan Bantuan Ekonomi Produktif, Ketua Tegaskan Penyaluran Zakat Harus Sesuai Delapan Ashnaf

Serah terima gerobak bantuan dari Baznas Blora kepada penerima bantuan secara simbolis pada hari Jum'at (23/10/2026) di Kantor Baznas Blora

BLORA I DUTA PERISTIWA – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Blora terus memperkuat pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui penyaluran bantuan usaha produktif. Program tersebut diwujudkan dalam berbagai bentuk bantuan, mulai dari gerobak usaha, modal ekonomi, bantuan ternak kambing, hingga program Z-Auto bagi pelaku usaha bengkel.

Penyaluran bantuan berlangsung di Kantor BAZNAS Kabupaten Blora, Jumat (23/10/2026), sebagai bagian dari program distribusi rutin untuk membantu masyarakat yang berhak menerima manfaat zakat atau mustahik.

Program ini tidak sekadar memberikan bantuan, tetapi juga diharapkan menjadi stimulus bagi penerima manfaat untuk mengembangkan usaha, meningkatkan pendapatan keluarga, serta memperkuat kemandirian ekonomi secara berkelanjutan.

Ketua BAZNAS Kabupaten Blora, H. Sutaat, S.Pd., menegaskan bahwa penyaluran zakat harus berpedoman pada ketentuan syariat Islam, terutama mengenai golongan yang berhak menerima zakat.

“Karena kita adalah sebagai amil zakat, tentunya dalam pemberian bantuan kita tidak bisa keluar dari mustahik atau ashnaf delapan, sebagaimana yang tertulis dalam Al-Qur’an Surah At-Taubah ayat 60,” ucap H. Sutaat saat ditemui di ruangannya di sela-sela penerimaan bantuan ekonomi produktif, Jumat (23/10/2026).

Ia menjelaskan, ketentuan tersebut menjadi landasan penting bagi BAZNAS dalam memastikan dana zakat yang dihimpun dari para muzaki disalurkan kepada pihak yang benar-benar berhak sesuai ketentuan agama.

Delapan Golongan Penerima Zakat

Sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur’an Surah At-Taubah ayat 60, terdapat delapan golongan yang berhak menerima zakat, yaitu:

  1. Fakir, orang yang hampir tidak memiliki harta atau kemampuan untuk memenuhi kebutuhan pokoknya.
  2. Miskin, orang yang memiliki penghasilan atau harta, tetapi belum mencukupi kebutuhan dasar hidupnya.
  3. Amil, pihak yang bertugas mengelola zakat, mulai dari pengumpulan hingga pendistribusiannya.
  4. Muallaf, pihak yang dilunakkan atau dikuatkan hatinya dalam kaitannya dengan Islam.
  5. Riqab, pihak yang berkaitan dengan pembebasan perbudakan.
  6. Gharim, orang yang memiliki utang dan memenuhi ketentuan sebagai penerima zakat.
  7. Fi sabilillah, pihak yang berjuang di jalan Allah sesuai ketentuan syariat.
  8. Ibnu sabil, orang yang sedang dalam perjalanan dan mengalami kesulitan bekal, sesuai ketentuan penerima zakat.
Serah terima gerobak bantuan dari Baznas Blora kepada penerima bantuan secara simbolis pada hari Jum’at (23/10/2026) di Kantor Baznas Blora

Ketentuan tersebut menjadi pedoman agar pengelolaan zakat tidak hanya berorientasi pada penyaluran bantuan, tetapi juga menjaga amanah muzaki serta memastikan hak para mustahik terpenuhi secara tepat sasaran.

Klaim Capaian BAZNAS Blora di Karesidenan Pati

Dalam kesempatan yang sama, H. Sutaat menyampaikan bahwa BAZNAS Kabupaten Blora hingga saat ini masih menjadi salah satu yang terbaik dan tertinggi di wilayah Karesidenan Pati dalam hal penerimaan serta pentasarufan zakat.

“BAZNAS Blora sampai dengan saat ini masih yang terbaik dan tertinggi se-Karesidenan Pati untuk penerimaan dan pentasarufan zakat,” tegasnya.

Capaian tersebut, menurutnya, tidak terlepas dari pengelolaan zakat yang diarahkan untuk memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, terutama kelompok ekonomi lemah yang membutuhkan dukungan agar mampu meningkatkan taraf hidupnya.

Pentasarufan zakat melalui program ekonomi produktif menjadi salah satu bentuk upaya agar dana zakat tidak hanya membantu memenuhi kebutuhan sesaat, tetapi juga dapat menjadi modal bagi penerima manfaat untuk membangun usaha dan memperoleh penghasilan secara berkelanjutan.

Bantuan Harus Tepat Sasaran dan Memberi Dampak Nyata

Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua III BAZNAS Kabupaten Blora, Imam Suyono, menyampaikan bahwa program distribusi mencakup bantuan modal ekonomi, kambing, gerobak usaha, serta program Z-Auto yang disesuaikan dengan kebutuhan pemilik bengkel.

Dalam kegiatan tersebut, bantuan disalurkan kepada sejumlah penerima manfaat dari kelompok usaha yang berbeda, termasuk pedagang kecil dan pelaku usaha mikro. Untuk program Z-Auto, kebutuhan peralatan bengkel antara lain oli, kompresor, dan impact disesuaikan dengan permintaan penerima.

BAZNAS juga mengingatkan penerima manfaat agar menjaga bantuan yang diberikan dan tidak memindahtangankannya, sehingga fasilitas usaha tersebut benar-benar digunakan untuk menunjang kegiatan ekonomi.

Ke depan, penguatan program ekonomi produktif diharapkan mampu membuka peluang usaha, meningkatkan pendapatan rumah tangga, dan mengurangi kerentanan ekonomi masyarakat.

Pengelolaan zakat yang amanah, profesional, transparan, dan tepat sasaran menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan masyarakat. Dengan demikian, zakat tidak hanya menjadi instrumen ibadah, tetapi juga memiliki peran strategis dalam pemberdayaan ekonomi umat dan upaya pengentasan kemiskinan.

Reporter: Gunaidik

Editor: Redaksi

Views: 0

BACA JUGA  Bupati Setyo Wahono: Program GAYATRI Wujud Nyata Pemberdayaan Ekonomi Keluarga di Bojonegoro
Verified by MonsterInsights