MALANG I DUTA PERISTIWA – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang, Jawa Timur, mulai membuka opsi penyusunan Peraturan Daerah (Perda) tentang Dana Cadangan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2029. Pembahasan regulasi tersebut direncanakan dapat dimulai melalui Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) Tahun 2027 atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Murni Tahun 2028.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Malang, Baihaqi, mengatakan bahwa keberadaan perda tersebut nantinya menjadi landasan hukum sekaligus dasar mekanisme penyiapan anggaran cadangan untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan Pilkada 2029.

“Kami melakukan pembahasan awal di 2027, bisa jadi proses (penyusunan) perda masuk di dalam PAK 2027 atau lewat APBD Murni 2028,” kata Baihaqi di Kota Malang, Sabtu (31/10/2026).
Menurutnya, proses pembentukan regulasi daerah tersebut terlebih dahulu akan dikoordinasikan dengan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Malang.
Setelah proses penyusunan regulasi selesai dan perda disahkan, pemerintah daerah akan menindaklanjutinya dengan melakukan penghitungan kebutuhan anggaran yang akan dialokasikan sebagai dana cadangan Pilkada 2029.
Baihaqi menegaskan, seluruh tahapan pembahasan dan penyusunan perda akan dilakukan secara cermat dan terperinci agar mekanisme penganggaran dapat dipersiapkan dengan baik.
Meski demikian, hingga saat ini belum ada pembahasan resmi maupun usulan terkait penyusunan perda tersebut.
“Tapi sekarang belum ada pembahasan dan belum ada usulan juga,” ujarnya.
Dengan belum dimulainya pembahasan dan belum adanya usulan resmi, BKAD Kota Malang juga belum dapat memperkirakan besaran anggaran yang nantinya dibutuhkan untuk dana cadangan Pilkada 2029.
Pemkot Malang masih akan menunggu tahapan koordinasi dan pembahasan lintas perangkat daerah sebelum menentukan skema serta besaran alokasi anggaran yang diperlukan.
Reporter: Yuni Ektanta
Editor: Redaksi Duta Peristiwa
Views: 3






