YOGYAKARTA, dutaperistiwa.com -IWO Indonesia tegas akan menjadi benteng terdepan dari Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO I) untuk jurnalis yang mengalami kesulitan dan mendapatkan masalah dalam menjalankan tugasnya.
Dikarenakan ada hak-hak jurnalis yang harus diperjuangkan, dan adanya asas praduga tak bersalah. Setiap jurnalis jangan sampai menuduh dengan ungkapan tendensius.
“Ketua Umum IWO Indonesia mendukung statement ungkapan dari ketua DPW IWO I DIY. “Tegas, Nr. Icang Rahardian, SH. ” dalam pernyataan resminya, Jum’at (01/12/2023).
Ketua IWO Indonesia DIY Sayangkan Pemberitaan Detik yang memakai istilah “Wartawan Gadungan” yang terbit di halaman sangpencerah.id, yang berisikan tanggapan.
Menanggapi judul pemberitaan terkait kasus dugaan penipuan di Kabupaten Kulon Progo yang diunggah oleh media detik jogja dengan judul berita “Wartawan Gadungan Tipu-tipu di Kulon Progo Dibekuk Polisi“, Ketua Ikatan Wartawan Online Indonesia Wilayah DIY (DPW IWO-I DIY) Anton Nurcahyono sangat menyayangkan pemberitaan tersebut.
Dalam keterangannya, Anton mengatakan pada jum’at (01/12/2023) di sekretariat DPW IWOI DIY di Gunungkidul DIY, seharusnya judul tersebut tidak perlu memakai kata wartawan gadungan, cukup menyebutkan oknum wartawan.
“Nama SU yang dikabarkan ditangkap oleh pihak Polres Kulon Progo memang berprofesi sebagai wartawan dari salah satu media, terbukti terdaftar di box redaksi di media patroli 86.com, jadi itu tidak benar kalau dikatakan SU adalah wartawan Gadungan,” imbuh Anton Ketua DPW IWO Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta.
Dalam menanggapi hal tersebut, Anton Nurcahyono meminta kepada rekan jurnalis agar didalam pembuatan berita harus lebih jeli dan profesional agar berita tersebut tidak menimbulkan kegaduhan. Ditambahkan, Anton ikut prihatin atas terjadinya pemberitaan yang membawa nama wartawan, yang diberitakan oleh salah satu media yang bisa dikatakan cukup punya nama besar di negeri ini. (Goen/IWO-I)