BLORA, dutaperistiwa.com – Dalam rangka menciptakan kondusifitas selama bulan suci Ramadhan dan supaya masyarakat bisa khusyu’ dalam melaksanakan ibadah puasa di bulan Ramadhan tahun 1445 Hijriyah ini, Pemerintah Kabupaten Blora melalui Dinas Pemuda dan Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang ditujukan kepada para pengusaha hiburan malam dan karaoke, agar menutup usahanya untuk sementara waktu selama bulan suci Ramadhan ini.
Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Dinporabudpar Kabupaten Blora bernomor 556/248/2024 tertanggal 22 Pebruari 2024 yang ditujukan kepada seluruh pengusaha hiburan malam dan karaoke tersebut berisi agar selama bulan Ramadhan tempat hiburan malam dan karaoke tidak melakukan kegiatan usaha/tidak beroperasi untuk sementara waktu, sebagaimana termaktub dalam pasal 44 ayat (4) jo. Pasal 82 ayat (6) Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Blora Nomor 5 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.
Namun sepertinya, kedua tempat karaoke di Sambong, yaitu milik SM dan RM keduanya warga Desa Gadu Kecamatan Sambong Kabupaten Blora, tidak mengindahkan atau terkesan mengabaikan Surat Edaran tersebut, apalagi kedai yang menyediakan fasilitas karaoke berbayar milik RM ini beberapa waktu sebelumnya telah dioperasi oleh Satpol PP Kabupaten Blora dan 1 buah mixer serta 1 tulisan diatas kardus 30.000/jam masih menjadi Barang Bukti (BB) di Kantor Satpol PP Blora sampai dengan saat ini, karena RM selaku pemilik usaha sudah dipanggil untuk dimintai keterangan di kantor Satpol PP Blora namun RM tidak berkenan datang.
Dalam sidak dan razia yang dilaksanakan pada Sabtu malam (16/03/2024) hingga dini hari tersebut, yang dipimpin langsung oleh Welly Sujatmiko, SH selaku Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Blora bersama rombongan berhasil menyegel 2 tempat karaoke yang nekat buka yang keduanya berada di wilayah Kecamatan Sambong, yaitu milik RM, yang lokasi usahanya berada di atas tanah bengkok Desa Pojokwatu Kecamatan Sambong serta satu lagi milik SM, dimana lokasi usahanya berdiri diatas tanah milik PT KAI turut Desa Sambongrejo Kecamatan Sambong.
Sebelum menyegel tempat karaoke milik RM, sempat terjadi adu mulut dimana RM berdalih bahwa dirinya hanya memutar lagu biasa dan bukan menyediakan karaoke, sementara di meja kasir tersebut terdapat tulisan 30 ribu per jam, sehingga menurut salah satu petugas yang ikut dalam rombongan operasi ini, bahwa karena karaoke ini berbayar, sehingga menurutnya ini sudah masuk kategori dalam Perda Nomor 5 tahun 2017 meskipun bukan room.
Usai menyegel kedua tempat karaoke di Sambong, dalam keterangannya kepada awak media, Welly Sujatmiko mengatakan pihaknya tidak akan pandang bulu dan tebang pilih dalam menegakkan peraturan, dan pihaknya juga berharap kerjasama dari masyarakat serta dari media.
“Kami tidak akan pandang bulu dan tebang pilih dalam menegakkan peraturan, jika ada yang tetap nekat beroperasi di bulan Ramadhan ini tetap akan kita berikan sanksi. Untuk itu kami minta kersamanya baik dari masyarakat ataupun rekan-rekan media. ” Pungkas Welly.
Penulis : Gunaidik
Views: 0






