Fraksi PKS DPRD Kota Malang Pilih Abstain, Soroti Kinerja APBD 2025 dan Maraknya Izin Hiburan Malam

MALANG I DUTA PERISTIWA – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Malang secara tegas menyatakan abstain terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Sikap tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Kota Malang pada Senin (27/7/2026).

Dalam dokumen resmi yang dibacakan oleh H. Asmualik, S.T, Fraksi PKS menilai masih terdapat sejumlah persoalan mendasar dalam pengelolaan keuangan daerah yang perlu mendapat perhatian serius dari Pemerintah Kota Malang.

Sorotan Kinerja APBD 2025

Secara umum, Fraksi PKS mengakui adanya capaian dalam realisasi pendapatan dan belanja daerah. Tercatat, pendapatan daerah mencapai lebih dari Rp2,54 triliun, sementara belanja daerah terealisasi sekitar Rp2,44 triliun, menghasilkan surplus sekitar Rp98,8 miliar.

Namun demikian, angka Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) yang mencapai lebih dari Rp303 miliar dinilai menjadi indikator belum optimalnya pengelolaan anggaran. Fraksi PKS menilai tingginya SiLPA menunjukkan lemahnya perencanaan dan rendahnya efektivitas penyerapan anggaran.

BACA JUGA  Tiga SD dari Kabupaten Berbeda Hidupkan Sahabat Pena

Selain itu, realisasi belanja daerah yang masih berada di kisaran 89 persen juga menjadi catatan penting. Kondisi ini dinilai berdampak pada tidak maksimalnya pelaksanaan program pembangunan serta pelayanan publik kepada masyarakat.

Kritik terhadap Perencanaan dan Tata Kelola

Fraksi PKS menyoroti pentingnya peningkatan kualitas perencanaan anggaran yang lebih akurat, terukur, dan sistematis. Mereka juga menekankan bahwa capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK tidak boleh menjadi satu-satunya indikator keberhasilan, melainkan harus diiringi dengan transparansi dan akuntabilitas yang lebih kuat.

Di sisi lain, proporsi belanja pegawai yang mencapai hampir 40 persen juga dinilai berpotensi menghambat fleksibilitas anggaran, terutama dalam memenuhi ketentuan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD).

BACA JUGA  Pertemuan Lintas Parpol Digelar, Tingkatkan Sinergitas Bangun Bojonegoro

PAD dan BUMD Belum Optimal

Fraksi PKS juga menilai peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) belum sepenuhnya mencerminkan kinerja riil, karena sebagian besar didorong oleh kebijakan opsen pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor.

Selain itu, kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dinilai belum memberikan kontribusi signifikan terhadap PAD. Pemerintah Kota Malang diminta melakukan evaluasi menyeluruh agar BUMD benar-benar menjadi motor penggerak ekonomi daerah.

Sorotan Serius: Izin Minuman Beralkohol

Salah satu poin paling krusial yang disoroti Fraksi PKS adalah meningkatnya jumlah izin tempat penjualan minuman beralkohol (ITP-MB). Dalam periode 2022–2025, tercatat sebanyak 36 titik izin telah dikeluarkan di Kota Malang.

BACA JUGA  The Souls Membandel: Diperingatkan, Tetap Operasional Tanpa Mengindahkan Aturan

Fraksi PKS menilai kondisi ini mengkhawatirkan, mengingat Malang dikenal sebagai kota pendidikan dan budaya. Pemerintah Kota Malang pun didorong memiliki political will dan keberanian untuk membatasi perizinan tersebut guna mencegah menjamurnya tempat hiburan malam.

Sikap Akhir: Abstain

Berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut, Fraksi PKS akhirnya mengambil sikap politik dengan menyatakan “abstain” terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025.

Sikap ini menjadi sinyal kuat bahwa masih diperlukan pembenahan serius dalam tata kelola keuangan dan arah kebijakan pembangunan di Kota Malang ke depan.

Reporter : Yuni Ektanta

Editor : Gunaidik

Views: 0

Verified by MonsterInsights