BLORA, dutaperistiwa.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah menggelar acara “ngopi bareng” sekaligus sosialisasi untuk mencegah praktik penjualan minyak bumi secara ilegal. Acara ini berlangsung di Javana Resto, Jl. Pemuda, Cepu, pada Senin malam (21/07/2025), pukul 20.00 WIB.
Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Perwakilan Krimsus Polda Jawa Tengah, Direktur PT Blora Patra Energi (BPE) Giri Nurbaskoro beserta rombongan, Daryanto selaku Ketua Perkumpulan Penambang Sumur Timba Ledok (PPMSTL), para ketua kelompok penambang Ledok, serta beberapa awak media.
Dalam kesempatan ini, Giri Nurbaskoro, Direktur PT Blora Patra Energi (BUMD Blora), dan perwakilan dari Krimsus Polda Jawa Tengah bertindak sebagai narasumber.
Perwakilan dari Krimsus Polda Jawa Tengah dalam paparannya menekankan pentingnya kepatuhan terhadap hukum. “Kami menghendaki tidak ada lagi kejadian seperti kemarin,” ujar perwakilan tersebut, merujuk pada kasus penjualan minyak ilegal yang sedang dalam proses penyelidikan. Ia menambahkan bahwa detail lebih lanjut belum bisa disampaikan karena masih dalam tahap investigasi, dan kemungkinan adanya kebijakan baru juga belum dapat dipastikan.
Sementara itu, Direktur PT BPE, Giri Nurbaskoro, lebih banyak menjelaskan mengenai regulasi terkait minyak dan gas bumi, khususnya Permen ESDM Nomor 1 Tahun 2008 dan Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025. Penjelasan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif kepada para penambang mengenai aturan yang berlaku.
Dalam sesi tanya jawab yang berlangsung interaktif, hampir semua ketua kelompok penambang sepakat untuk tetap melanjutkan PPMSTL sebagai koordinator kerjasama dengan PT BPE. Kesepakatan ini menunjukkan komitmen para penambang untuk beroperasi sesuai dengan regulasi dan menghindari praktik ilegal, sekaligus memperkuat sinergi antara penambang rakyat dengan BUMD lokal.
Pewarta : Goen
Views: 0






