BLORA, dutaperistiwa.com – Pemerintah Desa Srigading, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Blora, menggelar Musyawarah Desa (Musdes) Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2026 pada Senin (26/01/2026).
Musdes tersebut dihadiri oleh perwakilan Kecamatan Ngawen, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), perangkat desa, Ketua RT/RW, ibu-ibu PKK, perwakilan Koperasi BKK, serta tokoh masyarakat Desa Srigading.
Sebelum musyawarah dimulai, seluruh peserta menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya yang dilanjutkan dengan doa bersama. Kegiatan kemudian berlangsung dengan tertib, lancar, dan kondusif hingga selesai.
Kepala Desa Srigading, Suratman, dalam sambutannya menyampaikan bahwa anggaran Desa Srigading Tahun 2026 mengalami penurunan yang cukup signifikan dibanding tahun sebelumnya.
“Anggaran desa yang sebelumnya sekitar Rp 870 juta, kini turun menjadi sekitar Rp 315 juta. Bahkan untuk honor RT dan RW juga kami sesuaikan dan mengalami penurunan. Ini semua karena penyesuaian anggaran,” ungkapnya.
Meski dengan keterbatasan anggaran, Suratman menegaskan bahwa pemerintah desa tetap berkomitmen menjalankan roda pemerintahan serta memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Dengan anggaran yang sangat minim ini, kami tetap semangat untuk menjalankan pemerintahan dan melayani masyarakat sebaik mungkin,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Suratman juga menyinggung keberadaan Program Koperasi Desa Merah Putih (KOPDES) yang dinilai sangat membantu perputaran ekonomi warga Desa Srigading.
“Kami merasa bangga dengan adanya KOPDES. Semoga koperasi ini benar-benar dapat membantu dan meningkatkan perekonomian masyarakat Desa Srigading,” tambahnya.
Sementara itu, Camat Ngawen Jainuri tidak dapat hadir secara langsung karena ada agenda lain dan diwakili oleh perwakilan Kecamatan Ngawen. Dalam sambutannya disampaikan bahwa Musdes penetapan APBDes Desa Srigading berjalan dengan lancar dan sesuai prosedur.
Karena tidak adanya usulan tambahan dari masyarakat, maka APBDes Desa Srigading Tahun Anggaran 2026 ditetapkan sesuai hasil musyawarah.
“Dengan tidak adanya usulan tambahan dari masyarakat, maka pada hari ini, Senin 26 Januari 2026, APBDes Desa Srigading ditetapkan dengan total anggaran sebesar Rp 300.015.000,” jelasnya.
Musdes ini menjadi dasar penetapan arah kebijakan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa Srigading di Tahun 2026, dengan harapan anggaran yang terbatas tetap dapat dimanfaatkan secara optimal, efektif, dan tepat sasaran demi kepentingan masyarakat desa. (Jono)






