BOJONEGORO, dutaperistiwa.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026, Rabu (19/11/2025). Rapat yang berlangsung di Ruang Paripurna itu dipimpin langsung oleh unsur pimpinan DPRD dan dihadiri para anggota dewan serta perwakilan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro.
Propemperda 2026 menjadi pedoman utama dalam penyusunan dan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) sepanjang tahun depan. Program tersebut dirancang berdasarkan prioritas pembangunan daerah, kebutuhan regulasi, serta berbagai usulan dari DPRD maupun perangkat daerah.
Dalam laporannya, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Bojonegoro menyampaikan bahwa proses penyusunan Propemperda dilakukan melalui tahapan seleksi dan harmonisasi yang ketat. Setiap usulan Raperda ditelaah dari sisi urgensi, kesesuaian dasar hukum, hingga kesiapan naskah akademiknya agar produk hukum yang dihasilkan benar-benar berkualitas.
DPRD berharap penetapan Propemperda ini dapat menjadi pijakan kuat bagi pelaksanaan fungsi legislasi di tahun 2026. Dengan arah dan prioritas yang lebih terukur, dewan menekankan perlunya sinergi antara legislatif dan eksekutif guna memastikan setiap Raperda yang dibahas mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan mendukung dinamika pembangunan daerah.
Penetapan Propemperda Tahun 2026 ini sekaligus menjadi penanda dimulainya agenda legislasi tahun mendatang. DPRD Bojonegoro menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat tata kelola pemerintahan serta meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui lahirnya regulasi-regulasi yang efektif dan implementatif.
Goen






