Komisi A Bahas Jual Beli Tanah di Desa Klampok

BOJONEGORO, dutaperistiwa.com – Komisi A DPRD Kabupaten Bojonegoro menggelar Rapat Kerja di Ruang Komisi A dengan agenda pembahasan jual beli tanah di Desa Klampok, Kecamatan Kapas. Rapat dihadiri oleh Pimpinan dan Anggota Komisi A dengan mengenakan batik sebagai busana resmi.

Dalam forum tersebut, Komisi A mengundang sejumlah pihak terkait, antara lain DPMPTSP, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas PKP Cipta Karya, DPU Bina Marga dan Penataan Ruang, Camat Kapas, Kepala Desa Klampok, perwakilan Sujito SH & Partners, PT. Sumber Telaga Alkautsar (Sulthan Properti), serta CV. Bejo Mulyo Properti (BM Pro).

Rapat kerja ini dilaksanakan sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPRD guna memastikan proses jual beli tanah berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk aspek perizinan, tata ruang, lingkungan, dan administrasi pertanahan.

BACA JUGA  IWOI DPD Bojonegoro Ajukan Audiensi ke Camat Kasiman, Bahas Transparansi Pengisian Perangkat Desa

Dalam pembahasan, Komisi A meminta kejelasan terkait legalitas lahan, kesesuaian tata ruang, perizinan berusaha, serta dampak lingkungan yang mungkin timbul dari rencana pengembangan kawasan tersebut. DPRD menekankan pentingnya transparansi, kepastian hukum, serta perlindungan terhadap kepentingan masyarakat setempat.

BACA JUGA  Atasi Kekeringan Tahunan, Pemkab Bojonegoro Siapkan Program Belajar ke Gunungkidul

Komisi A juga mendorong seluruh pihak untuk berkoordinasi secara terbuka dan menyampaikan dokumen pendukung secara lengkap guna menghindari potensi permasalahan hukum di kemudian hari.

Redaksi

error: Content is protected !!
Verified by MonsterInsights