MALANG I DUTA PERISTIWA – Sikap Pemerintah Kota Malang yang belum mengambil langkah tegas terkait penutupan akses publik di wilayah RW 12, Kelurahan Mojolangu, menuai sorotan. Pasalnya, hingga kini blokade jalan yang dilakukan warga masih terus berlangsung, meski berpotensi melanggar aturan lalu lintas.
Akses utama menuju kawasan Perumahan Griyashanta diketahui ditutup menggunakan sesek bambu oleh sejumlah warga. Penutupan tersebut merupakan bentuk penolakan atas kebijakan pembukaan jalan tembus di Jalan Simpang Candi Panggung.
Ironisnya, aksi blokade itu tetap dilakukan saat Pemkot Malang tengah melaksanakan uji coba jalan tembus sejak 27 Juli 2026. Program yang direncanakan berlangsung selama 10 hari tersebut pun tak berjalan optimal karena akses penunjang masih tertutup.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang, Widjaja Saleh Putra, menegaskan bahwa penutupan jalan yang menghambat arus lalu lintas tidak dapat dilakukan sembarangan.

“Kalimatnya sesuai perundang-undangan, dilarang melakukan penutupan jalan dan menghambat arus lalu lintas yang mengganggu arus lalu lintas,” tegas pria yang akrab disapa Jaya tersebut.
Ia juga mengingatkan bahwa tindakan tersebut memiliki konsekuensi hukum apabila dilakukan tanpa mengikuti ketentuan yang berlaku. “Ada konsekuensinya. Tapi mungkin beliau tidak paham,” imbuhnya.
Namun demikian, pernyataan terkait potensi pelanggaran itu belum diikuti langkah penertiban di lapangan. Saat disinggung mengenai tindakan konkret, Dishub mengaku masih mengedepankan pendekatan persuasif kepada warga.
“Kita tunggu dulu. Kami berusaha membuat mereka memahami. Mungkin mereka kurang paham,” ujar Widjaja.
Sikap yang cenderung menunggu ini membuat persoalan jalan tembus tidak hanya berkutat pada penolakan warga semata, tetapi juga menyentuh aspek penegakan aturan atas akses yang diklaim sebagai jalan umum.
Di sisi lain, keberadaan blokade tersebut turut menghambat tujuan pembangunan jalan tembus, yakni untuk mengurai kepadatan lalu lintas di kawasan Candi Panggung. Tanpa akses yang terbuka, efektivitas ruas jalan tersebut belum bisa diuji secara maksimal.
Kondisi ini pun memunculkan pertanyaan publik: sejauh mana komitmen Pemkot Malang dalam menegakkan aturan, sekaligus memastikan kepentingan umum tidak kalah oleh kepentingan kelompok tertentu.
Duta Peristiwa akan terus menelusuri perkembangan persoalan ini sebagai bagian dari komitmen menghadirkan informasi yang tajam, berimbang, dan berpihak pada kepentingan publik.
Reporter : Yuni Ektanta
Editor : Redaksi
Views: 9






