Polresta Malang Kota Tangkap Komplotan Curanmor Antar Kota, Pelaku Terancam 7 Tahun Penjara

MALANG KOTA I DUTA PERISTIWA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Malang Kota berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Sukun.

Resmob Satreskrim Polresta Malang Kota mengamankan pelaku utama beserta jaringan komplotannya yang telah beraksi di sejumlah daerah di Jawa Timur.

Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Rahmad Aji Prabowo melalui Kasihumas Ipda Lukman Sobhikin menyampaikan pengungkapan kasus ini, tindak lanjut dari laporan polisi nomor LP/B/225/VIII/2026/SPKT/Polresta Malang Kota/Polda Jawa Timur tertanggal 7 Agustus 2026, yang sebelumnya merupakan laporan masyarakat (LPM) dan ditingkatkan statusnya menjadi laporan polisi.

Ipda Lukman menjelaskan, pengungankapan dari laporan korban Ajeng Cahyati (23), mahasiswi yang tinggal di Jalan Pelabuhan Tanjung Perak, Kelurahan Bakalan Krajan, Sukun. Peristiwa pencurian terjadi pada Minggu, 21 Juni 2026 sekitar pukul 12.00 WIB di teras rumah korban.

“Korban memarkir sepeda motor Honda Beat hitam dalam kondisi terkunci stang. Saat korban masuk ke dalam rumah dan beristirahat, kemudian keluar sekitar pukul 12.00 WIB, kendaraan sudah sudah tidak berada di tempat,” ungkap Ipda Lukman, Senin  (10/08/2026).

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material sekitar Rp12 juta dan segera melaporkan ke Polresta Malang Kota.

Menindaklanjuti laporan itu, tim opsnal Satreskrim melakukan penyelidikan dengan menganalisis rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian lalu mengidentifikasi ciri-ciri pelaku yang kemudian mengarah pada tersangka MN (27), seorang karyawan swasta warga Kecamatan Sukun, Kota Malang.

“Pada Kamis (07/08/2026) sekitar pukul 20.00 WIB, tim gabungan opsnal Resmob berhasil menghentikan bus di Simpang Tiga Jalan Merdeka, Kabupaten Jombang. Dari dalam bus tersebut, petugas mengamankan tiga orang terduga pelaku,” jelas Ipda Lukman.

Dalam pengembangan kasus, diketahui tersangka utama MN beraksi bersama dua rekannya, yakni RJG (diamankan di Polres Batu) dan MYP (diamankan di Polres Tulungagung). Ketiganya diduga komplotan curanmor lintas daerah.

Hasil interogasi mengungkap, komplotan sudah melakukan aksi serupa, di Kota Batu 6 kali, Kota Blitar satu kali dan Kota Kediri satu kali, serta satu kali di Kabupaten Tulungagung.

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi satu lembar print out rekaman CCTV, dua mata kunci letter T, serta barang bukti pendukung lainnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda kategori V maksimal Rp500 juta.

Ipda Lukman menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk respon cepat serta kolaborasi Polresta Malang Kota dengan Polres jajaran Polda Jatim dalam menindaklanjuti aduan masyarakat serta komitmen menjaga situasi kamtibmas yang kondusif.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan apabila terjadi tindak kriminal. Polresta Malang Kota membuka layanan pengaduan melalui call center 110 serta hotline Jogo Malang Presisi di nomor 0811-1272-0000,” pungkasnya.

Pengungkapan kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan serta meningkatkan rasa aman di tengah masyarakat, sekaligus memperkuat sinergitas aparat kepolisian dalam menjaga keamanan wilayah Kota Malang dan sekitarnya.

Redaksi

Views: 0

BACA JUGA  Jum'at Curhat Polres Kediri Kota Bersama Ponpes Wali Barokah di Taman Hutan Joyoboyo Kota Kediri
Verified by MonsterInsights