KOTA MALANG I DUTA PERISTIWA – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang secara resmi menyampaikan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026 dalam rapat paripurna DPRD Kota Malang, Senin (10/8/2026).
Penyampaian dokumen strategis tersebut dilakukan langsung oleh Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, didampingi Penjabat Sekretaris Daerah serta dihadiri jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di ruang sidang lantai tiga DPRD Kota Malang.
Dalam paparannya, Wali Kota menegaskan bahwa penyusunan perubahan KUA-PPAS ini mengacu pada Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 8 Tahun 2026 tentang APBD 2026, sekaligus sebagai langkah penyesuaian terhadap dinamika kebijakan pemerintah pusat dan provinsi.
“Penyesuaian ini merupakan tindak lanjut dari keputusan Gubernur Jawa Timur, regulasi dari Kementerian Dalam Negeri, serta kebijakan transfer keuangan daerah dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia,” jelasnya.
Secara umum, postur perubahan anggaran Kota Malang menunjukkan tren yang positif. Target Pendapatan Daerah diproyeksikan mencapai Rp2,30 triliun lebih. Sumber pendapatan ini ditopang oleh dua sektor utama, yakni Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pendapatan transfer.
PAD memberikan kontribusi sebesar 47,10 persen atau sekitar Rp1,08 triliun, mengalami kenaikan 2,23 persen dari target awal. Sementara itu, pendapatan transfer mendominasi dengan porsi 52,9 persen atau sebesar Rp1,22 triliun, yang juga mengalami peningkatan meski relatif tipis.
Di sisi belanja, Pemkot Malang mengalokasikan anggaran sebesar Rp2,61 triliun guna mendukung berbagai program pembangunan dan pelayanan masyarakat. Belanja operasi masih menjadi komponen terbesar dengan nilai mencapai Rp2,39 triliun atau naik 2,95 persen. Kenaikan ini salah satunya dipengaruhi oleh tambahan anggaran Tunjangan Profesi Guru yang telah direalisasikan sejak awal tahun.
Tak hanya itu, belanja bantuan sosial juga mengalami lonjakan signifikan sebesar 34,43 persen menjadi Rp15,94 miliar. Selain itu, terdapat penambahan pada pos belanja tidak terduga yang bersumber dari alokasi sementara SILPA berbagai sektor seperti DAK Non Fisik, BOS, BLUD, hingga DBHCHT.
Dalam rancangan tersebut, Pemkot Malang tetap menegaskan komitmennya terhadap pemenuhan belanja wajib (mandatory spending). Sektor pendidikan menjadi prioritas dengan alokasi sebesar 28,29 persen atau Rp738,44 miliar. Disusul sektor infrastruktur sebesar 27,86 persen atau Rp727,36 miliar, serta sektor pengawasan sebesar 0,38 persen.
Meski menunjukkan tren positif, postur perubahan anggaran ini tetap memproyeksikan defisit sebesar Rp303,52 miliar. Namun demikian, defisit tersebut dipastikan dapat tertutup sepenuhnya melalui proyeksi SILPA tahun sebelumnya dengan nilai yang sama.
Kenaikan SILPA sendiri dipengaruhi oleh mekanisme penyaluran Tunjangan Profesi Guru dan Tambahan Penghasilan Guru yang baru masuk ke kas daerah di akhir tahun, sehingga realisasinya dilakukan pada awal Tahun Anggaran 2026 melalui Peraturan Wali Kota.
Menutup penyampaiannya, jajaran Pemerintah Kota Malang menegaskan bahwa dokumen Rancangan Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 telah disusun secara komprehensif dan siap untuk dibahas lebih lanjut bersama fraksi-fraksi di DPRD Kota Malang.
Rapat paripurna ini menjadi langkah awal dalam proses pembahasan perubahan anggaran, sekaligus wujud komitmen Pemkot Malang dalam menjaga transparansi, akuntabilitas, dan keberlanjutan pembangunan daerah.
Reporter : Yuni Ektanta
Editor : Redaksi
Views: 0






