Audiensi Penyelesaian TKD di DPRD Bojonegoro, Warga Minta Harga Penggantian Sesuai Pasar

Lasmiran, Ketua Komisi A DPRD Bojonegoro didampingi Sudiono dan beberapa anggota Komisi A lainnya

BOJONEGORO, dutaperistiwa.com – Polemik terkait penggantian Tanah Kas Desa (TKD) di Desa Ngampel, Kecamatan Kapas, yang digunakan untuk proyek migas, mulai menemukan titik terang setelah digelarnya audiensi di ruang rapat Komisi A DPRD Bojonegoro, Rabu (25/2/2026). Rapat yang berlangsung mulai pukul 11.00 WIB itu diinisiasi untuk menjembatani perbedaan pandangan antara pemerintah desa dan Forum Masyarakat Ngampel (FMN).

Hadir dalam pertemuan tersebut Ketua Komisi A DPRD Bojonegoro, Lasmiran, beserta sejumlah anggota Komisi A lainnya, perwakilan FMN, Kepala Desa Ngampel Purwanto, Sekretaris Desa, perangkat desa, anggota BPD, serta Kepala Dinas PMD Kabupaten Bojonegoro, Joko Lukito.

Lasmiran, Ketua Komisi A DPRD Bojonegoro didampingi Sudiono dan beberapa anggota Komisi A lainnya

Inti persoalan yang mengemuka adalah keberatan warga terhadap besaran nilai ganti rugi TKD yang dinilai masih menggunakan acuan appraisal tahun 2020. Warga menilai harga tersebut tidak lagi mencerminkan nilai pasar terkini dan karenanya kurang adil.

Sudjono: Desa Berhak Mempertahankan Aset

Dalam kesempatan tersebut, tokoh masyarakat Sudjono menyoroti pentingnya kejelasan status hukum tanah, termasuk ada tidaknya bukti hibah atau pelepasan hak yang sah. Ia menegaskan bahwa desa memiliki hak penuh atas asetnya.

“Ini bukan sekadar soal ganti rugi, tapi sudah saatnya kita berpikir tentang ganti untung. Jika negara membutuhkan tanah untuk kepentingan publik, semestinya nilai kompensasi dihitung secara wajar, bahkan bisa berlipat. Jangan sampai aset desa dilepas dengan harga murah,” tegas Sudjono.

Ia menyarankan agar desa tidak terburu-buru melepas tanah jika nilai yang ditawarkan belum sesuai. Sebagai alternatif, desa dapat mempertahankan tanah atau mempertimbangkan skema sewa sesuai ketentuan yang berlaku.

“Jika nilainya belum cocok, pertahankan dulu. Desa punya amanat dan tanggung jawab kepada masyarakat,” imbuhnya.

Pemdes: Proses Tukar Guling Sesuai Aturan

Menanggapi hal itu, Sekretaris Desa Ngampel memaparkan bahwa proses tukar guling TKD telah berlangsung lama dan melalui mekanisme yang diatur regulasi. Ia merinci kronologi, mulai dari pemetaan bidang tahun 2019, penilaian tanah tahun 2020, hingga sejumlah Musyawarah Desa (Musdes) untuk menentukan tanah pengganti.

Ia juga mengungkapkan bahwa pada 2022, desa menggelar Musdes untuk membatalkan rencana tanah pengganti sebelumnya dan menetapkan lokasi baru. Tanah tersebut kemudian dinilai ulang pada 2024 oleh tim penilai provinsi dan kabupaten.

“Kami sempat menyampaikan keberatan karena nilai tanah pengganti dirasa sangat timpang dan merugikan desa. Namun setelah mendapat penjelasan teknis dari tim provinsi dan pertanahan, kami memahami bahwa penilaian itu mengacu pada regulasi yang berlaku,” jelasnya.

Sekretaris Desa Ngampel, Kepala Desa Ngampel Purwanto, Joko Lukito, Kepala DPMD dan beberapa perwakilan Forum Masyarakat Ngampel

Ia merujuk pada Permendagri Nomor 3 Tahun 2024 yang menyebut bahwa hasil penghitungan tenaga ahli bersifat final dan mengikat. Hal itu, lanjutnya, menjadi dasar desa untuk tetap melanjutkan proses demi kepastian hukum.

Alasan Pemilihan Lokasi Tanah Pengganti

Sekretaris Desa juga menjelaskan latar belakang pemilihan lokasi tanah pengganti yang kini dipersoalkan warga, termasuk karena adanya makam di area tersebut. Menurutnya, keputusan itu diambil untuk menyelamatkan aset desa yang selama ini telah digunakan sebagai akses jalan umum.

“Kami menyelamatkan potensi kerugian desa. Lahan yang digunakan untuk jalan itu luasnya sekitar 325 meter persegi. Jika dinilai dengan harga Rp1 juta per meter saja, nilainya sudah mencapai ratusan juta. Jika tidak ada tanah pengganti di lokasi itu, desa bisa kehilangan nilai aset tersebut secara permanen,” ungkapnya.

Ia menambahkan bahwa tanah yang diusulkan sebagai pengganti merupakan milik perorangan dan telah bersertifikat, serta tidak ditemukan bukti autentik terkait status wakaf.

DPRD Dorong Penyelesaian Lewat Musyawarah

Komisi A DPRD Bojonegoro merespons positif jalannya audiensi dan menyatakan akan menampung seluruh aspirasi dari masyarakat maupun pemerintah desa. Pihak DPRD mendorong agar seluruh pihak mengedepankan musyawarah dan berpegang pada regulasi yang berlaku.

Sementara itu, Kepala Dinas PMD Kabupaten Bojonegoro menyatakan kesiapan untuk terus memfasilitasi dialog lanjutan demi mencapai solusi yang adil dan meredam potensi konflik berkepanjangan.

Audiensi berlangsung dalam suasana kondusif dan penuh keterbukaan. Sebagai tindak lanjut, akan digelar pembahasan teknis lebih mendalam mengenai mekanisme penggantian TKD agar dapat diterima semua pihak. (Goen)

Views: 0

BACA JUGA  Moving Rig PDSI Menuju Distrik Kawengan Timur Dihentikan Puluhan Pemuda Karang Taruna
Verified by MonsterInsights